Mendagri Bakal Tunjuk Plh Gub

Sabtu 28-11-2015,11:25 WIB

BENGKULU, BE - Hingga kemarin (27/11) Mendagri Tjahjo Kumolo belum juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan caretaker atau penjabat gubernur Bengkulu. Mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah dan Sultan B Najamudin akan berakhir Minggu (29/11) besok, besar kemungkinan Mendagri akan menunjuk pelaksana tugas harian (Plh) untuk mengisi kekosongan sebelum dilantik penjabat gubernur.

\"Kecil kemungkinan penjabat gubernur Bengkulu dilantik Senin tanggal 30 November besok, karena sampai hari ini Mendagri juga belum menerbitkan SK-nya,\" kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu, Drs Hamka Sabri yang tengah berada di Jakarta menunggu kejelasan pelantikan penjabat gubernur tersebut saat dihubungi BE, kemarin.

Menurutnya, jika memang pelantikan dilakukan Senin besok, maka paling lambat Jumat kemarin sudah ada SK-nya. Mengingat pelantikan tersebut membutuhkan persiapan, karena akan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD) Provinsi Bengkulu, termasuk H Junaidi Hamsyah bersama istri dan sejumlah pejabat teras Pemprov lainnya.

\"Kemungkinan Mendagri akan menunjuk Plh gubernur agar tidak terjadi kekosongan jabatan sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,\" ungkapnya.

Hamka juga menyebutkan, penunjukan Plh gubernur merupakan hak prerogatif Mendagri, sehingga bisa saja menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM atau bisa juga pejabat Eselon I di Kemendagri.

\"Tidak masalah kalau Mendagri menunjuk Pak Sumardi, meskipun beliau bukan Sekda definitif, karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 disebutkan bahwa Plt Sekda bisa ditunjuk untuk menjadi Plh kepala daerah,\" paparnya.

Saat ditanya alasan Mendagri belum menerbitkan SK penjabat gubernur Bengkulu, Hamka juga mengaku tidak mengetahui penyebabnya, karena pihak Kemendagri sendiri tidak pernah memberikan bocorannya kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.

\"Saya tidak tahu mengapa SK-nya belum dikeluarkan, yang jelas Mendagri sudah mengetahui bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu berakhir tanggal 29 November ini sehingga harus diisi oleh penjabat gubernur hingga dilantiknya gubernur definitif hasil Pilkada 9 Desember mendatang.

\"Pokoknya kita tunggu saja, karena kami yakin Mendagri tidak akan membiarkan terjadinya kekosongan gubernur di Provinsi Bengkulu,\" pungkasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait