BENGKULU, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu memberikan teguran/imbauan melalui surat peringatan terhadap sejumlah pedagang yang berjualan di trotoar kemarin (24/11). Teguran ini dilakukan di sepanjang Jalan Irian Kelurahan Sukamerindu dan Tanjung Jaya, hingga kawasan jembatan bentiring.
Sebagaimana diketahui para warga setempat telah menggelar lapak tepat diatas trotoar, yang pada umumnya berjualan jenis makanan seperti, lemang, sedangkan di jembatan bentiring banyak orang yang berjualan buah durian. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran Perda ketertiban umum yang melarang berjualan di jalur hijau/trotoar.
\"Saat ini kita baru melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada pedagang secara persuasif, dengan mengimbau baik secara lisan sekaligus memberikan surat peringatan, agar tidak berjualan diatas trotoar lagi,\" kata Danki Satpol PP kota, Suhardi alex kepada BE kemarin.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa himbauan tersebut telah dilakukan untuk kedua kalinya, artinya jika peringatan itu masih juga tidak diindahkan, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas yakni dengan cara membongkar lapak/tenda pedagang, serta mendata nama pemilik untuk dimasukkan dalam catatan penertiban Satpol PP.
\"Kalau masih juga, ya siap terima resiko, kita harus mengeksekusi lapak mereka. Tapi karena tadi sudah kami himbau dan mereka menyatakan bersedia jika nanti tendanya dibongkar,\" jelas Suhardi. (805)