Semobil Koran Dibawa ke Bawaslu

Rabu 25-11-2015,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE -  Lagi-lagi, Tim Calon Gubernur Ridwan Mukti (RM) mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Sama seperti laporan yang sudah-sudah, tim pasangan nomor urut satu ini mengadukan koran mingguan KB yang memuat berita negatif atau bahkan hitam tentang mantan Bupati Musi Rawas itu. Tak kurang dari semobil koran dibawa oleh tim RM pada laporan keempat ini. Ribuan eksemplar koran yang dibawa menggunakan avanza hitam bernopol BG 1742 CB itu dipungut oleh tim RM dari daerah Air Sebakul hingga Taba Penanjung. Mayoritas koran tersebut tersebar di sekolah, masjid, pinggir jalan dan tempat umum lainnya. \"Semobil ini yang kita pungut, yang telah tersebar ke masyarakat pasti jauh lebih banyak,\" kata Ketua Tim Sukses RM, Heliardo, Selasa (24/11). Selain menyisir wilayah Bengkulu Tengah, tim RM juga menemukan penyebaran koran ini di wilayah Rejang Lebong. Untuk di wilayah ini, tak kurang dari 213 eksemplar koran dari perusahaan yang sama berhasil diamankan oleh tim RM. \"Artinya, koran edisi 9-15 November ini memang digunakan untuk black campaign,\" ujarnya. Ditambahkan oleh Kuasa Hukum Tim Pemenangan RM, Fajri Afriliansyah, pihak penyelenggara pemilu harus menjadikan kejadian ini sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu. Pasalnya, ia yakin pasti ada dalang dibalik penyebaran koran yang menjatuhkan reputasi RM tersebut. \"Secara garis besar kita minta penyebaran koran ini dihentikan. Caranya adalah membuat efek jera kepada para penyebar, termasuk mengusut siapa penyandang dana koran ini,\" jelasnya. Fajri melanjutkan alasan lain kenapa tindakan tersebut harus masuk dalam tindak pidana pemilu adalah keputusan dewan pers Nomor 19/PPR/XI/2015 telah menyatakan jika koran KB ini bukan merupakan suatu produk jurnalistik. Sebab, koran ini telah melanggar Pasal 1, 2, dan 3 UU Nomor 40. \"Menurut kita koran adalah alat kampanye, jika yang diburukkan adalah pasangan nomor urut satu artinya pasangan lain lebih baik. Karena itu, indikasi ada dalang di balik ini semua itu pasti ada,\" ungkapnya. Untuk diketahui, laporan tim RM terhadap KB ini sudah yang keempat kalinya. Dimana laporan pertama, Bawaslu merekomendasikan agar penyelesaian masalah dilakukan di Dewan Pers. Sedangkan laporan selanjutnya, diputuskan bentuk pidana yang dilakukan oleh Koran Bengkulu ini adalah ranah pidana umum. Dan saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke meja penyidik Polda Bengkulu. (609)
Tags :
Kategori :

Terkait