BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dalam pembahasan Raperda Ketenagalistrikan, Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bengkulu menyebutkan secara sosiologis ketersediaan tenaga listrik dari berbagi sumber di Provinsi Bengkulu sebenarnya surplus atau berlebih. Namun surplus tenaga listrik tersebut belum dapat dinikmati oleh masyarakat secara keseluruhan di beberapa wilayah terutama di pedesaan di beberapa Kabupaten di Provinsi Bengkulu.
\"Fraksi PDIP meminta penjelasan apa penyebab dan kendala sehingga ini terjadi agar nantinya lebih jelas tentang raperda ketenagalistrikan ini,\" ujar Agung Gatam, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fraksi PDIP saat menyampaikan fraksi pada rapat paripurna, Senin (16/11/2015).
Mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Fraksi PDIP meminta Gubernur Bengkulu untuk menjelaskan terlebih dahulu peraturan daerah no 1 tahun 2013 tentang pengelolaan panas bumi. Sehingga dapat dijadikan bahan dalam pembuatan perda ketenagalistrikan. Sebab dari nota penjelasan Gubernur menyebutkan ada 6 potensi sumber daya alam yang dapat dijadikan bahan baku listrik.
\"Panas bumi menjadi urutan pertama di Provinsi Bengkulu,\" tambah Agung Gatam.
Untuk diketahui nantinya Reperda ketenagalistrikan ini akan mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan usaha penyediaan tenaga listrik yang mencakup asas dan tujuan, kewenangan pengelolaan, jenis usaha penyediaan tenaga listrik, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin, penggunaan tanah, harga jual listrik, sewa jaringan dan tarif tenaga listrik. Selain itu, juga lingkungan hidup dan keteknikan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana.(Dil)