Penunggak Pajak Ditindak Tegas

Senin 16-11-2015,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Meski hampir semua perusahaan pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu hingga saat ini menunggak pajak yang jumlahnya lebih dari Rp 100 miliar, masih diberikan kelonggaran oleh pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung. Kelonggaran itu berbentuk belum dikenakannya sanksi tegas terhadap perusahaan tambang yang menunggak pajak tersebut, melainkan masih diberikan kesempatan untuk melunasinya. Hanya saja waktu yang diberikan untuk melunasi tunggakan itu hanya sampai 31 Desember 2015 ini, jika sudah memasuki tahun 2016, maka pihak Kanwil DJP akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Tahun 2015 ini merupakan tahun pembinaan, jadi semua perusahaan pertambangan yang menunggak pajak kita bina dengan cara memberikan kesempatan untuk memperbaiki pajaknya dengan kata lain melunasi semua utang piutangnya. Selain itu, pembinaan juga kami lakukan dalam bentuk sosialisasi agar mereka sadar bahwa membayar pajak adalah kewajiban yang tidak bisa dihindari oleh perusahaan tambang batu bara,\" ungkap Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung, Rida Handanu AK MBA saat mengumpulkan semua pemilih tambang batu bara baru-baru ini. Menurutnya, banyak hal yang mesti diperbaiki oleh perusahaan tambang untuk memperbaiki administrasi perpajakannya. Misalnya penyempurnaan surat pemberitahuan dan lainnya. \"Termasuk yang belum melapor ke kantor pajak, silahkan melapor. Dirjen pajak memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk melakukan penertiban pajak ini,\" kata Rida. Jika sudah masuk bulan Januari 2016, lanjutnya, penegakan pun hukum mulai diberlakukan yang dimulai dengan pemeriksaan terhadap wajib pajak hingga dilanjutkan ke proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, diberikannya tindakan tegas terdapat penunggak pajak ini dikarenakan target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah pusat semakin besar. Khusus untuk tahun 2016 mendatang untuk penerimanan Kanwil DJP Bengkulu-Lampung ditargetkan cukup tinggi yakni Rp 1.500 triliun atau naik 30 persen dibandingkan tahun ini yang hanya Rp 8,9 triliun. Untuk menggenjot penerimaan yang sudah ditargetkan itu, maka dilakukan penegakan hukum bagi perusahaan yang masih membangkang alias sengaja mengulur-ulur pembaran pajaknya selama ini. \"Kalau tahun ini sudah diperbaiki, maka tahun dengan penegakan hukum tidak ada. Sebaliknya, kalau tahun ini masih ada yang menunggak, maka tahun depan kemungkinan penindakan akan ada, karena jumlahnya akan semakin besar karena akan dikenakan bunga sebesar 2 persen dari tunggakannya yang ada setiap bulannya. Bahkan pemblokiran rekening, penyitaan aset dan tindakan lainnya akan kami tingkatkan,\" ancamnya. Rida menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap perusahaan yang menunggak pajak. Sebab, pihaknya akan dimintai pertanggungjawabannya oleh pemerintah pusat jika target penerimaan itu tidak tercapai. \"Kami tidak akan memberikan toleransi dalam penegakan hukum nanti, karena kami ini hanya petugas di lapangan dan mengikuti perintah atas kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk itu, saya sangat mengharapkan pertambangan batu bara di Bengkulu, tahun depan tidak satupun yang dilakukan penegakan hukum,\" harapnya. Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan dukungan penuh terhadap rencanakan penindakan yang akan diberlakukan Kanwil DJP tersebut. Karena selama ini perusahaan tambang di Bengkulu terkesan tidak mengindahkan teguran yang sudah dilakukan oleh Pemprov melalui gubernur Bengkulu. Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov, Drs H Sumardi MM bahkan mengancam jika belum menyelesaikan kewajibannya itu, Pemprov tidak akan memperpanjang izin perusahaan tersebut. \"Kita sangat mendukung apa yang akan dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu-Lampung. Bahkan kita juga memberikan sanksi dalam bentuk tidak akan mengeluarkan perpanjangan izin perusahaan yang belum melunasi kewajiban kepada negara,\" tegasnya. Selain bagi perusahaan penunggak pajak, Sumardi juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan menunggak royalti, tidak menyediakan jaminan reklamasi pasca tambang, tidak memasukkan pekerjanya ke BPJS dan tidak membangun kantor cabangnya di Provinsi Bengkulu. \"Selama ini kita sangat dirugikan, kedepan harus ada komitmen agar perusahaan tambang tunduk kepada pemerintah daerah, bukan sebaliknya,\" tutupnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait