BENGKULU,BE- Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Provinsi Bengkulu versi Romahurmuzy, siap melawan PPP versi Djan Faridz yang akan mengambil alih Sekretariat DPW PPP dan sejumlah aset di Tanah Patah, Kota Bengkulu.
Hal ini disampaikan Ketua DPW PPP Bengkulu, Versi Romahurmuzy, M Nasir, dan Sekretaris Riki Supriyadi, serta sejumlah pengurus lainnua dalam konfrensi pers di Kantor DPW PPP di Tanah Patah Kota, Selasa (10/11).
Selain itu, dalam konferensi pers itu juga disampaikan mengenai keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke III PPP yang digelar di Jakarta 28-29 Oktober 2015 lalu.
\"Terkait dengan instruksi merebutkan kantor dan aset lainnya oleh kubu Djan Faridz, keputusan Rapimnas menginstruksikan kepada seluruh DPW, DPD dan kader PPP di semua tingkatan untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat untuk mengamankan dan mempertahankan kantor dan aset PPP,\" kata Riki saat membacakan hasil Rapimnas tersebut.
Tidak hanya itu, Rapimnas juga memutuskan agar pada pengurus DPW, DPD dan kader untuk melakukan perlawanan tindakan agiatif dan anarkis yang dilakukan oleh pihak-pihak mengatasnamakan atau perpanjangan dari hasil kegiatan yang menyerupai Muktamar VIII PPP di Jakarta.
\"Kami juga akan melakukan penolakan terhadap ancaman melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kader PPP yang saat ini duduk di legislatif. Karena PAW anggota DPRD dari PPP di semua tingkatan harus mengacu pada UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD dan DPRD. khususnya dalam pasal 239-241, pasal 355-357 dan pasal 405-407.
Segara surat menyurat dan proses PAW tersebut tidak dapat dilakukan hingga adanya kepastian hukum atas kepengurusan DPP PPP oleh Menteri Hukum dan HAM,\" paparnya.
Pihaknya juga meminta kepada instansi pemerintah terkait dan KPU di semua tingkatan untuk tidak tidak menanggapi atau memproses usulan PAW anggota DPR atau DPRD yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pengurus PPP dibawah komando Djan Faridz dan Sekjennya A. Dimyati Natakusumah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW PPP Provinsi Bengkulu Bidang Hukum, HR Nawawi Simil menjelaskan, bahwa selama ini telah terjadi informasi yang simpang siur sehingga membuat pengurus, kader dan simpatisan kebingungan terhadap masalah yang mendera partai berlambang ka\'bah tersebut.
\"Objek yang disengketakan ini adalah SK Menkum dan HAM yang diajukan oleh kubu Surya Darma Ali. Nah, sekarang gugatan itu dikabulkan, kok kubu Djan Faridz yang menang? Harusnya yang menang adalah kubu Surya Darma Ali dan Sekjennnya Romahurmuziy,\" jelasnya.
Nawawi mengaku bingung dengan klaim yang disampaikan kubu Djan Faridz, apalagi SK Menkum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP sebelum Pilpres lalu yakni versi Romahurmuziy yang sah.
\"Sebelum SK Menkum dan HAM itu dicabut, berarti masih berlaku. Selama masih berlaku, berarti kepengurusan yang sah secara konstitusi adalah kepengurusan DPP versi Romahurmuziy, sedangkan di Bengkulu diketuai Pak M Nasir ini,\" tegasnya lagi.
Ia memastikan bahwa tidak ada kaitan antara dimenangkannya gugatan Surya Darma Ali oleh MA itu menjadi Djan Faridz sebagai Ketum yang sah. Sebab, Djan Farid sendiri tidak terlibat dalam kepengurusan saat SDA melayangkan kasasi ke MA tersebut.
\"Kalaupun gugatan Surya Darma Ali itu dikabulkan, harsunya yang menjadi Ketum sekarang adalah Romahurmuziy, karena dia menjabat sebagai Sekjen saat itu. Sedangkan Djan Faridz sendiri berada di luar struktur,\" tandasnya.
Untuk diketahui, Ketua Bidang Kaderisasi DPP PPP versi Djan Farid, Ibnu Hajar Dewantara saat menghadiri Rapimwil DPW PPP Provinsi Bengkulu, Sabtu (7/11) lalu menginstruksikan agar semua aset seperti kantor dan aset lainnya yang selama ini dikusasi oleh PPP kubu Romahurmuziy untuk ditarik kembali. Karena yang kepengurus DPP PPP yang sah menurutnya adalah versi Djan Faridz. Selain itu, Ibnu juga mengancam akan mem-PAW-kan anggota DPRD dari PPP yang membelot atau tetap mengikuti arahan dari kubu Romahurmuziy.(400)