BENGKULU, BE - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Bengkulu, Erna Sari Dewi memastikan dan menegaskan bahwa terkait dana umroh gratis yang diperuntukkan untuk masyarakat dalam program Bengkuluku Religius, tidak pernah dibahas apalagi dianggarkan. Bahkan, menurut Erna, saat pembahasan lalu tidak ada anggaran yang diplot untuk pemberangkatan umroh jamaah pemenang shalat. Apalagi anggarannya cukup besar, mencapai Rp 2,3 milyar. Sehingga hal ini mengindikasikan jika pencantuman anggaran tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan banggar DPRD kota. Erna sendiri menilai penganggaran memang belum dapat dilakukan. Terlebih dari pembahasan APBD untuk 2015 sampai APBD Perubahan 2015 pihaknya tidak pernah membahas itu, apalagi menganggarkan. Mengingat landasan hukum penganggaran belum ada, sehingga wajar jika dicoret pihak pemprov. \" Silahkan cek notulen dalam setiap rapat kita. Tidak pernah membahas itu, apalagi menganggarkan. Tapi dalam perubahan APBD 2015 memang kita ada mambahas itu,yang diajukan pemkot untuk umroh gratis, tetapi waktu itu TAPD dan Banggar belum merekomendasikan bahwa program ini tidak boleh dilaksanakan jika belum mendapat landasan hukum yang jelas,\" terang Erna. Selain itu, Erna juga menyampaikan agar pihak pemerintah kota, hendaknya memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan pengajuan ke DPRD, terutama implementasinya. Sehingga, diminta agar kedepan pemerintah kota dapat lebih mematangkan lagi program kegiatan yang harus dilandasi dasar hukum, sebelum diajukan. \"Kita kembali kepada bahwa setiap mengajukan anggaran itu harus matang secara keseluruhan,yang seharusnya dipikirkan pemerintah kota sebelum mengajukan ke DPRD. Artinya kedepan pemerintah kota itu harus lebih mantap lagi untuk mengajukan program kegiatan untuk masyarakat, tetapi punya landasan hukum,\" jelas Erna. Pemkot Siapkan Bukti Sementra itu, versi pihak pemerintah kota untuk menilai keberadaan anggaran umroh dari salat berjamaah tersebut, hampir dapat dipastikan kalau anggaran itu sudah pernah dilakukan pembahasan dari awal. Dijelaskan, Kabag Humas Setda Kota Bengkulu, Dr H Salahuddin Yahya, mengenai fakta dan bukti-bukti yang bisa dijadikan sebagai pegangan, mengapa pihak eksekutif mengatakan memang anggaran tersebut pernah dibahas. Yakni dengan terbitnya surat secara kelembagaan dari dewan, yang meminta pendapat hukum ke beberapa instansi terkait salah satu diantaranya adalah Kejaksaan Negeri (Kejari). \"Dari awal memang sudah di bahas. Mengapa di bahas, karena itu diusulkan, mengapa diusulkan. Jadi kalau itu tidak dibahas tidak mungkin surat itu muncul. Adanya perbedaan pendapat mengenai keberadaan anggaran itu, kami dapat memastikan bahwa ada anggaran Rp 2,3 miliyar itu dibagian Kesra, yang awalnya direncanakan dan diperuntukan untuk kegiatan umroh itu,\" jelas Salahuddin Yahya. Selain itu disampaikan Salahuddin, mengapa belum terealisasi, karena berdasarkan kajian hukum administrasi, tidak mungkin dipaksakan kalau masih ada kekurangan syarat adminstrasi yang harus dipenuhi lalu itu direalisasikan, tentu bisa berbenturan dengan masalah hukum. Menurutnya, banggar memiliki kinerja sistemik dan terstruktur, maka seharusnya hal ini tidak boleh dikatakan tidak pernah dibahas ketika menjelang akhir tahun. Sehingga dari hal itu, perlu adanya klarifikasi. \"Sekali lagi dari pihak eksekutif mengatakan anggaran itu pernah dibahas, kalau kemudian ada pihak-pihak yang mengatakan itu tidak pernah dibahas, \'Waullahualam\' kita kembalikan yang diatas dan nanti akan terbukti dengan sendirinya, dimana posisi perbedaan antara eksekutif dan legislatif dalam hal anggaran dana umroh itu,\" demikian terang Salahuddin.(805)
Banggar Pastikan Dana Umroh Tak Dianggarkan
Selasa 10-11-2015,10:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :