BENGKULU, BE - Pemerintah pusat melalui program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 akan mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare untuk dikelola masyarakat di Indonesia. Sedangkan masyarakat di Provinsi Bengkulu mendapatkan jatah seluas 119.661 hektare. Lahan tersebut akan digarap oleh masyarakat yang berada di sekitar hutan itu dengan sistem lahan kelola (pinjam kelola). Kebijakan Perhutanan Sosial ini bertujuan untuk meningkatkan akses pengelolaan kawasan hutan negara untuk masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di kawasan hutan. Hanya saja menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, Ir Risman Sipayung bahwa belum ada ketentuan dibolehkannya menanam sawit diatas tanah yang akan dikelola oleh masyarakata tersebut, melainkan sesuai dengan komoditas perkebunan yang sudah ada selama ini, khususnya tanaman selain sawit. \"Sampai saat ini belum ada ketentuan hutan rakyat boleh ditanamani sawit, kalau karet bisa, kopi, kakao atau tanaman lainnya boleh,\" kata Risman, kemarin. Diakuinya, dari kawasan hutan yang diperuntukan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu ditargetkan seluas 119. 661 hektare itu, 73 ribu hektare diantaranya saat ini sudah dikelola. Sedangkan sisa masih menunggu instruksi pemerintah pusat. Ditambahkannya, komoditas yang ditanam pada hutan kawasan tersebut memang tidak diatur, melainkan disesuaikan dengan tingkat kecocokan dengan lingkungan. Misalnya Bengkulu Selatan cocok ditanami karet dan rejang Lebong cocok ditanami kopi. \"Kalau untuk ditanam sawit belum diatur, nanti akan kita koordinasikan dulu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,\" ujarnya. Risman melanjutkan, untuk tercapainya pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutkan tersebut diperlukan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat sehingga program peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses kelola masyarakat dikawasan hutan itu tercapai dengan baik serta tepat sasaran. \"Targetnya tahun 2017 program pengelolaan kawasan hutan sudah terlaksana dengan baik, sesuai target pemerintah pusat,\" tukasnya.(400)
Dilarang Ditanami Sawit
Senin 09-11-2015,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,12:10 WIB
8 Ciri Rumah yang Dipercaya Membawa Rezeki dan Membantu Bebas Utang
Senin 12-10-2026,11:34 WIB
Mengkhawatirkan! 9 dari 10 Orang dengan Depresi di Indonesia Belum Diobati
Senin 12-10-2026,11:26 WIB
KORPRI Night Run 2026 Bukan Sekadar Lari, Ada Donasi untuk Korban Gempa
Senin 12-10-2026,16:21 WIB
Novi Gugat Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan soal Sengketa Tanah di Tanjung Terdana
Terkini
Senin 12-10-2026,16:21 WIB
Novi Gugat Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan soal Sengketa Tanah di Tanjung Terdana
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,16:12 WIB
Frenky Janes Soroti Pelayanan RSUD Mukomuko, Anggaran Besar Harus Berdampak
Senin 12-10-2026,15:09 WIB
Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Empat Menu Spesial Selama Oktober
Senin 12-10-2026,13:39 WIB