Oleh Dahlan Iskan Beginilah ceritanya: mengapa teknologi penemuan ahli-ahli kita sendiri kalah dengan teknologi dari luar negeri. Teknologi temuan ahli kita kurang memiliki kesempatan untuk diterapkan. Akibatnya, peluang untuk dilihat kekurangannya pun kecil. Padahal tanpa tahu kekurangannya bagaimana bisa disempurnakan? Padahal tidak ada teknologi yang begitu diciptakan bisa langsung sempurna. Mengapa sulit dapat kesempatan untuk diterapkan? Saya juga baru tahu lima tahun lalu. Saat itu saya menjadi Dirut PLN. Tahu saya pun setelah saya kebentur-bentur di sana-sini. Sebetulnya kalau saya masa bodoh sih tidak akan ada resiko. Tapi saya tidak bisa begitu. Misalnya, saya tahu kita pasti mampu membuat travo 500 kva. Pasti! Memang sulitnya luar biasa. Tapi pasti mampu. Lalu mengapa kita selalu saja harus impor? Padahal harganya, saat itu, Rp 120 miliar per satu buah. Semua itu berawal dari sistem tender. Apakah itu permainan tender? Bisa iya, bisa tidak. Yang membuat harganya sampai Rp 120 miliar/buah tentulah ada unsur permainannya, meski mungkin tidak bisa ditemukan unsur pidananya. Maka sistem tender lama kami ubah: harganya pun anjlok tinggal Rp 37 miliar/buah. Tentu banyak yang marah. Tapi kami cuek saja. Itu tidak sulit. Yang sulit adalah ini: dalam ketentuan suatu tender kadang ada syarat yang sama sekali tidak memungkinkan sebuah penemuan baru bisa ikut tender. Misalnya bila dalam tender itu ada syarat begini: barang tersebut sudah harus terbukti pernah dipakai secara komersial selama tiga tahun dan terbukti handal. Bahkan bisa saja ada tambahan syarat begini: harus pernah dipakai di negara tropis selama tiga tahun. Mengapa ada syarat seperti itu? Kadang memang harus. Kalau tidak, bisa-bisa panitia tendernya akan terkena perkara: dianggap kongkalingkong dengan produsen baru. Apalagi kalau barang itu nanti kurang bagus di sana-sini. Atau terbukti kurang handal. Atau kalah efisien. Matilah panitianya. Tapi dengan ketentuan seperti itu matilah para penemu teknologi baru. Padahal penemuan baru pasti memiliki kekurangan. Justru dari situlah penyempurnaan dilakukan. Jangankan penemuan baru. Penemuan lama pun begitu. Hanya saja kalau kekurangan itu terjadi pada teknologi yang sudah banyak dipakai, panitia tender tidak akan disalahkan. Tapi kalau itu terjadi di teknologi baru panitia akan babak belur. Yang dibilang ceroboh. Yang dibilang ada permainan. Yang dibilang kok berani-berainya. Dan seterusnya. Tapi dalam hal travo 500 kva tersebut, waktu itu, kami agak nekat. Apalagi ini bukan soal penemuan baru. Ini hanya aplikasi baru. Pasti bisa. Tidak boleh lagi impor. Harus bikin di dalam negeri. Dan ternyata bisa. Sampai sekarang. Tidak perlu impor lagi. Demikian juga teknologi CNG (compressed natural gas). Waktu itu diketahui ada sumber gas di daerah yang sedang krisis listrik: Jambi. Tapi sumber gasnya kecil sekali. Tidak ekonomis untuk dialirkan melalui pipa ke pembangkit listrik yang jauh. Diekspor pun tidak mungkin. Akhirnya lebih 10 tahun gas itu tidak dimanfaatkan. Ada ide cemerlang waktu itu: gas tersebut dipadatkan untuk ditampung dalam sebuah tangki CNG. Tapi belum ada teknologi CNG seperti itu di Indonesia. Yang ada baru CNG dalam tabung-tabung. Akhirnya kami nekat mengadakannya. Hanya karena kami ingin agar gas tersebut tidak mubazir. Daripada PLN pakai genset yang BBM-nya begitu mahal. Akhirnya gas tersebut bisa dimanfaatkan untuk membangkitkan listrik 40 MW. Sangat membantu mengatasi krisis listrik. Travo 500 kva dan CNG hanyalah contoh rintisan sekaligus terobosan. Dan beberapa lagi. Semua bisa terlaksana. Memang ada resikonya. Tapi beranikah kini sebuah perusahaan BUMN merealisasikan teknologi baru smelter nickel seperti yang ditemukan Dr.Ir. Sungging Pintowantoro dari ITS itu? Padahal teknologi baru itu sudah melalui penelitian dan ujicoba yang dibiayai negara? Padahal kalau teknologi baru itu diterapkan kita tidak perlu impor coking coal lagi? Beranikah panitia tendernya? Beranikah menanggung resikonya? Tentu ada jalan lain yang tidak harus ada resiko itu. Saya bisa mengusulkan rumusan konkritnya. Rumusan itulah yang harus menjadi peraturan. Yakni peraturan yang dijiwai nasionalisme modern. Memang mengatasi persoalan-persoalan riel seperti inilah yang kini memerlukan perjuangan nasional. Juga perlu kecerdikan. Terobosan. Resiko. Inilah perjuangan nasionalisme modern (Nasmod) yang saya maksud dalam New Hope bulan lalu. Yang seperti ini tidak bisa diselesaikan dengan slogan. Juga tidak bisa dengan cara dan model perjuangan nasionalisme sempit. Kita harus punya Nasmod --yang modern itu.(**)
Nasmod untuk Rintisan dan Terobosan
Senin 09-11-2015,09:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,16:26 WIB
6 Tahun Program Takziah Berjalan, Wali Kota Bengkulu Konsisten Hadir Malam Ketiga
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,14:47 WIB
Siap-siap, Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Bakal "Gerebek" Mendadak 9 Satuan Pelayanan Gizi Gratis
Sabtu 28-03-2026,16:28 WIB
Skema Mark Up Terkuak, 9 Tersangka Korupsi Proyek PLTA Musi Rugikan Negara Rp13 Miliar
Terkini
Sabtu 28-03-2026,18:13 WIB
Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,17:14 WIB
Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Patuh PP Tunas
Sabtu 28-03-2026,16:59 WIB
321 Sekolah di Kota Bengkulu Gunakan Smart TV, Dorong Pembelajaran Digital
Sabtu 28-03-2026,16:30 WIB