Pemprov Ajukan Raperda Ketenagalistrikan

Selasa 03-11-2015,15:05 WIB

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajukan naskah Raperda tentang Ketenagalistrikan yang disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, siang kemarin, yang disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov, Drs H Sumardi MM.

Dalam kesempatan itu, Sumardi mengungkapkan, energi listrik saat ini merupakan energi sekunder yang menjadi kebutuhan primer masyarakat modern. Hal itu ditandai dengan ketergantungan masyarakat pada energi listrik dalam aktivitas sehari-hari, baik dirumah, di kantor maupun kegiatan industri.

Energi listrik juga merupakan barometer tingkat kehidupan ekonomi dan sosial masyaralat khususnya di daerah. Selain berguna, energi listrik juga sangat berbahaya apabila tidak dikelola dengan tidak baik dan penggunaannnya tidak mengikuti standar prosedur aturan pemanfaatan tenaga listrik yang baik.

Menurutnya, Reperda Ketenagalistrikanm itu akan mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan usaha penyediaan tenaga listrik yang mencakup asas dan tujuan, kewenangan pengelolaan, jenis usaha penyediaan tenaga listrik, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin, penggunaan tanah, harga jual listrik, sewa jaringan dan tarig tenaga listrik. Selain itu, juga lingkungan hidup dan keteknikan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana.

\"Mengingat urgensi pembangunan daerah di bidang ketenagalistrikan, maka pembentukan Perda ini ini menjadi skala prioritas Pemprov dalam program tahun ini,\" katanya.

Perda itu diharapkan akan menjadi landasan yuridis bagi pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan kewenangan urusan pemerintah di bidang ketenagalistrikan, sehingga tujuan untuk meningkatkan pelayanan ketenagalistrikan dan kebutuhan masyarakat akan tenaga listrik di Provinsi Bengkulu dimasa yang akan datang dapat terwujud dengan baik.

\"Pemerintah daerah sendiri diberikan kewenangan untuk pembinaan dan pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan kegiatan ekonomi. Adanya kewenangan Pemerintah Provinsi untuk mengatur urusan ketenagalistrikan sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat 2 huurf A UU nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, secara tegas mengamanatkan penetapan peraturan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan,\" jelasnya.

Selain itu, Pemda provinsi juga berwenang untuk menetapkan rencana umum daerah, penetapan rencana umum ketenagalistrikan, penerbitan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, penerbitan izin operasi uang fasilitas instalasinya dalam daerah provinsi, penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dan penerbitan izin pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi, multimedia, dan informatika dan pemegang kapisitas penyediaan sampai dengan 10 ribu ton pertahun serta pengangkatan inspektur ketenagalistrikan.

Setelah menyampaikan naskah Raperda tersebut, selanjutnya giliran fraksi-fraksi mempelajariya untuk memberikan pandangan umum yang akan disampaikan dalam sidang paripurna yang akan digelar 16 November mendatang. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait