KPK Tangani 245 Kasus Bengkulu

Kamis 29-10-2015,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Berdasarkan data yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga September 2015 lalu sebanyak 245 kasus korupsi di Provinsi Bengkulu sudah dilaporkan masyarakat ke KPK dan sudah ditangani pihaknya. Dari laporan tersebut, jenis perkara pun cukup beragam. Mulai dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, penyuapan, pungutan hingga  penyalahgunaan anggaran atau kepala daerah. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat menyampaikan materi Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi bersama BPKP di Gedung Serba Gunas Pemerintah Provinsi Bengkulu, kemarin (28/10). \"Dari laporan masyarakat Bengkulu terhadap kasus dugaan korupsi hingga September 2015 lalu  terdapat 245 kasus dan laporannya sudah kami terima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 169 laporan sudah disimpulkan bukan tindak pidana korupsi karena tanpa identitas pelaku dan tanpa bukti awal yang cukup,\" ujar Pahala Nainggolan. Sebanyak 20 kasus diantanya sudah mulai diproses KPK dan 2 kasus lainnya diserahkan ke lembaga penegak hukum lainnya. \"Dari 20 kasus yang sudah mulai diproses itu, melibatkan 120 orang pejabat eselon 2 dan 28 orang anggota dewan. Sementara jika dilihat dari jenis perkaranya, ada kasus dugaan suap dan dugaan gratifikasi,\" terangnya. Sedangkan sisanya masih ditelaah laporannya oleh KPK sebelum menyimpulkan apakah memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau dihentikan. Dikatakan Pahala, untuk pencegahan dan optimalisasi tindak pidana korupsi tersebut perlu adanya peran pejabat daerah dan pegawai negeri sipil yang harus berani menolak segala bentuk korupsi serta berani melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut ke KPK. Adapun perbuatan yang terindikasi masuk ke ranah tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah di Provinsi Bengkulu diantaranya dengan modus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang meliputi tiket dan program fiktif. Lalu adanya tindakan penjarahan APBD serta adanya desain kebijakan yang menyimpang. \"Perlu diketahui bahwa pejabat pemerintahan atau pegawai negeri memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsi yang dimilikinya. Selain itu, peran Inspektorat daerah dalam upaya proses pencegahan sangat penting mengingat Inspektorat merupakan unit pencegahan di daerah yang berfungsi untuk ketaatan dan efisiensi,\" imbuhnya. Menurut Pahala Nainggolan, untuk kasus gratifikasi yang masuk dalam tindakan korupsi di Provinsi Bengkulu hanya 1 kasus yang telah ditangani KPK. \"Salah satu langkah untuk pencegahan dan mengoptimalisasikan tindak pidana korupsi adalah pejabat daerah dan PNS harus berani menolak bahkan melaporkan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi tugas dan kewenangan, melaporkan harta kekayaan secara jujur juga upaya untuk pencegahan korupsi. Dan yang terpenting para pejabat daerah dan para pemangku kepentingan harus mampu menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan yang berlaku,\" tegasnya. Saat ditanya rincian kasus yang ditangani KPK dan besaran kerugiannya, Pahala Nainggolan mengaku dirinya tidak berkompeten untuk menyampainya, karena yang menanganinya adalah penyidik. \"Mohon maaf rinciannya tidak bisa saya sebutkan, yang jelas datanya ada di KPK dan saya tidak hapal,\" elaknya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait