Pembukaan kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ini dihadiri Dirjen Mitigasi Perubahan Iklmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir Ema Rahmawati, para ketua Komisi III DPRD provinsi se Indonesia, kepala BLH provinsi se Indonesia, FKPD Provinsi Bengkulu, kepala BLH kabupaten dan kota se Provinsi Bengkulu dan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Dirjen Mitigasi Perubahan Iklmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir Ema Rahmawati mengungkapkan, pihaknya terus berupaya untuk mengendalikan gas kimia yang dapat merusak ozon dengan cara mengghapus penggunaannya secara bertahap. Dan sejak 2008 lalu, Indonesia sudah mengendalikan hal tersebut dan mendapatkan apresiasi dari dunia internasional.
\"Sejumlah barang yang mengandung kimia yang dapat merusak ozon adalah pendingin udara ruang atau AC, lemari es dan sejumlah barang-barang elektronik lainnya yang mengandung hydro Chloro Fluoro Carbons (HCFC),\" kata Ema.
Untuk mengendalikannya, maka penggunaan pendingin udara yang mengandung HCFC disepakati untuk dirubah menjadi chlorofluorocarbons (CFC) yang tidak mengandung zat kimia karbon sehingga tidak menimbulkan kerusakan ozon. Hanya untuk mengalihkan HCFC ke CFC bukan perkara mudah, karena barang-barang tersebut sudah menyebar ke masyarakat.
Menurut Dirjen, bila lapisan ozon rusak atau mulai menipis, maka dampaknya secara langsung tidak akan dirasakan oleh masyarakat, karena kerusakan ozon tidak berdampak langsung terhadap iklim.
\"Rusaknya lapisan ozon salah satu pemicu terjadinya pemanasan global yang mengkibatkan naiknya suhu udara dari biasanya,\" terangnya.
Namun demikian, Ema mengklaim sejak beberapa waktu belakangan ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil menurunkan kerusakan lapisan ozon dan akan terus dilakukan penurunannya hingga 2030 mendatang.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah menyatakan bahwa program perlindungan lapisan ozon yang dlakukan bertahap dan terencana tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, melainkan harus melibatkan pihak swasta atau badan dan masyarakat.
\"Perusak lapisan ozon ini merupakan senyawa kimia yang dapat bereaksi dengan molekul ozon. Disamping dapat merusak ozon, senyawa kimia juga bisa menyebabkan masalah besar yang harus tangani dan ditanggulangi oleh pemerintah karena akan mengakibatkan terjadinya peningkatan sinar ultraviolet,\" jelasnya.
Untuk mengendalikan kerusakan ozon itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah berupa sejak 2012 lalu yang dituangkan dalam Pergub nomor 15 Tahun 2012 dan masih berlaku hingga 2017 mendatang. Pergub tersebut berisikan program Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan penghapusan bahan perusak ozon (BPO) di wilayah Provinsi Bengkulu.
\"Jika semua pihak memiliki komitmen yang sama, baik pemerintah pusat, badan usaha dan masyarakat, maka saya optimis masalah kerusakan lapisan ozon ini bisa kita tanggulangi dengan baik. Untuk itu, kita berharap kepada pemerintah pusat untuk terus melanjutkan program ini karena manfaatkan akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan kita semua,\" pungkasnya. (400)