ARGAMAKMUR, BE - Terkait dua orang PNS Pemkab BU yang terlibat dalam kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati BU, Sekda Kabupaten BU, Drs Said Idrus Albar mewarning PNS lain agar tidak terlibat sama sekali dengan politik. Terlebih lagi saat ini masih masuk jadwal kampanye, PNS atau yang tergabung dalam Korpri jangan terlibat. \"Di dalam peraturan sudah jelas dikatakan PNS tidak boleh terlibat langsung di dalam kampanye, jelas itu suatu pelanggaran yang sanksinya tidak main-main. PNS atau yang masih tergabung didalam Korpri jangan terlibat,\" jelas Sekda, Senin (21/9). Sekda mengharapkan untuk masyarakat yang mengetahui ada PNS yang telibat langsung segera melaporkan ke Panwaslu. Selanjutnya jika benar PNS yang dilaporkan tersebut benar-benarterbukti terlibat, maka Pemkab segera menetapkan sanksi, sebelumnya dilakukan beberapa tahapan. \"Untuk dua orang PNS yang kemarin dilaporkan, kita akan tunggu Panwaslu menyelidikinya, seperti apa hasilnya,\" imbuh Sekda. Dua PNS masing-masing berinisial Gn salah satu guru di Kecamatan Padang Jaya yang juga merangkap salah satu anggota PPS Desa Marga Sakti, serta HK, salah satu staf PNS dilingkungan Pemda BU, yang dilaporkan Evi Kusnandar dipastikan hangus atau tidak bisa dilanjutkan penyelidikannya oleh Panwaslu. Hal ini dikarenakan laporan Evi tersebut sudah masuk masa tenggang laporan jika ada pelanggaran, menurut aturan, 7 hari setelah kejadian Panwaslu sudah harus menerima laporan. Sementara itu, dalam laporan Evi, dua PNS ini mengikuti kegiatan salah satu Paslon pada 7 september, baru dilaporkan pada 18 september, hal ini dikatakan Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu BU, Tugiran SPd. \"Kita tida bisa melanjutkan untuk menindak laporan ini, karena 7 hari setelah kejadian baru dilaporkan. Menurut peraturan, sebelum 7 hari pelapor sudah harus menyampaikan laporan pelanggaran kepada kami, sehingga kami bisa langsung menindak laporan yang masuk. Masyarakat jangan sampai takut untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan PNS, jika melaporkan harus disertai bukti yang lengkap agar laporan bisa kita terima, untuk melakukan penyelidikan juga lebih mudah jika disertai bukti yang lengkap,\" pungkas Tugiran.(167)
Sanksi Keras untuk PNS Terlibat Politik
Selasa 22-09-2015,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,12:25 WIB
Tiga Desa Masih Nihil Calon Kades, DPMD Mukomuko Minta Panitia Jemput Bola
Selasa 29-09-2026,13:22 WIB
PGRI Power Diluncurkan di Bengkulu, Wagub Mian Dorong Guru Kuasai AI
Selasa 29-09-2026,12:27 WIB
Mukomuko Dapat Program SNT, Pemkab Siapkan Lahan 20 Hektare
Selasa 29-09-2026,10:13 WIB
Polda Bengkulu Minta Maaf, Oknum Polisi di Aksi Hari Tani Dikenai Tindakan Disiplin
Selasa 29-09-2026,13:32 WIB
Kopassus dan Pemprov Bengkulu Siapkan Karya Bakti TNI Skala Besar, Sasar Jembatan hingga Operasi Gratis
Terkini
Selasa 29-09-2026,18:23 WIB
Enam Parpol di Kota Bengkulu Terverifikasi sebagai Penerima Dana Banpol
Selasa 29-09-2026,18:20 WIB
Sidang Fikri Thobari Ungkap Fee Proyek 10-15 Persen dan Dugaan Aliran Uang ke APH
Selasa 29-09-2026,18:09 WIB
APBD Perubahan 2026 Kota Bengkulu Disahkan, Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas
Selasa 29-09-2026,13:42 WIB
Program 1000 Jalan Mulus, Jalan Lingkungan Perumnas Puri Bandara Kini Diaspal
Selasa 29-09-2026,13:34 WIB