BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan deadline kepada 6 orang angota DPRD Provinsi Bengkulu yang maju Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Keenamnya adalah H Yurman Hamedi (Ketua Komisi III maju Calon Bupati BU), Hj Yennita Fitriani SH MH (Anggota Komisi IV maju Calon Bupati Kaur), Ir Firdaus Jailani (Ketua Baleg maju Calon Bupati Kepahiang), Drs Gustianto (Anggota Komisi III maju Wakil Bupati Seluma), Salehan (Anggota Komisi I maju calon Bupati Seluma) dan Mujiono SIP (Anggota Komisi III maju calon Wakil Gubernur Bengkulu). \"Kami meminta kepastian terkait ada 6 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang maju Pilkada, baik sebagai calon wakil gubernur maupun calon bupati dan wakil bupati. Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 12 Tahun 2015, bahwa paling lama 60 hari sejak ditetapkan menjadi calon, maka mereka wajib menyerahkan surat pemberhentiannya kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk calon wakil gubernur dan KPU kabupaten untuk calon bupati dan wakil bupati,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra usai bertemu dengan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri SSos, sore kemarin (21/9). Menurutnya, para anggota dewan itu ditetapkan sebagai calon dan wakil calon kepala daerah pada 24 Agustus lalu, maka paling lambat mereka menyerahkan surat pemberhentiannya adalah tanggal 23 Oktober mendatang. \"Kalau tidak menyerahkan surat pemberhentian itu, maka pencalonannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kami hanya mengingatkan, karena tanggal 23 Oktober hanya tinggal satu bulan lagi,\" tukasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah 4 orang yang sudah diproses pemberhentiannya. Keempatnya adalah Yurman Hamedi, Salehan, Firdaus dan Yennita Fitriani, sedangkan orang lagi Mujiono dan Gustianto belum menyerahkan berkasnya ke DPRD. \"Dari 4 orang yang sudah menyerahkan berkas pemberhentiannya itu, 2 orang diantaranya Yennita dan Salehan sudah kita limpahkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dikirim ke Mendagri, sedangkan 2 orang lainnya Yurman Hamedi dan Firdaus akan kita serahkan besok (hari ini, red,\" jelasnya. Untuk berkas Mujiono dan Gustianto, Ihsan berharap agar bisa disampaikan kepada pihaknya secepat mungkin, karena waktu yang dimiliki cukup terbatas sehingga dikhawatirkan belum selesai di Mendagri hingga tanggal 23 Oktober besok. \"Mudah-mudahan bagi yang belum secepatnya menyusul, kalau terlambat, kan konsekuensinya tidak memenuhi syarat dan akan dibatalkan dari pencalonannya,\" demikian Ihsan. (400)
6 Dewan Dideadline 23 Oktober
Selasa 22-09-2015,09:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,19:36 WIB
Ketika Diam Menjadi Sinyal: Membaca Fenomena Silent Struggle dalam Perspektif Ilmu Komunikasi
Senin 27-07-2026,10:03 WIB
Daftar 26 Mahasiswa Baru S2 Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu yang Lulus Tes TPA dan Wawancara
Senin 27-07-2026,11:06 WIB
Sambut HUT RI ke-81, AMJ Gelar Turnamen Badminton Berhadiah Rp10 Juta
Senin 27-07-2026,15:55 WIB
Waspada Kemarau, Damkar Kota Bengkulu Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Sampah Sembarangan
Senin 27-07-2026,15:59 WIB
Audit BPKP Bergulir, Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar di Disparpora Kepahiang Terus Diusut
Terkini
Senin 27-07-2026,19:43 WIB
Kokok Yang Kalah Nyaring
Senin 27-07-2026,19:36 WIB
Ketika Diam Menjadi Sinyal: Membaca Fenomena Silent Struggle dalam Perspektif Ilmu Komunikasi
Senin 27-07-2026,16:10 WIB
Pria Mengaku Polisi Diduga Bawa Kabur Motor Warga di Selupu Rejang
Senin 27-07-2026,16:05 WIB
Fenomena 'Kotak Kosong' Masuk Desa, Ini Peta Aturan Baru Pilkades Serentak di Mukomuko
Senin 27-07-2026,16:03 WIB