CURUP, BE- Pasca diamankannya dua pelaku pembalakan liar atau Illegal logging di kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang ada di Dusun Sumpel Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang, Pihak TNKS mengaku sudah mengantongi identitas pelaku lainnya yang kerap melakukan illegal logging di kawasan tersebut. \"Memang selain dua pelaku yang berhasil kita amankan bersama Polres Bengkulu (Rejang Lebong), kita juga sudah memiliki identitas pelaku lain yang kerap melakukan pembalakan di hutan TNKS khususnya kawasan kayu manis,\" ungkap Kepala Bidang Wilayah III TNKS Bengkulu Sumatera Selatan, Ismanto melalui Kepala Seksi Wilayah VI TNKS, M Mahfud. Menurut Mahfud bila memang para pelaku ini masih menjalankan aksi illegal logging dikawasan TNKS maka mereka akan bernasib sama dengan dua pelaku yang telah lebih dulu diamankan. Selain itu Mahfud juga menjelaskan, bahwa selain telah mengantongi identitas pelaku yang kerap melakukan kasi pembalakan di kawasan TNKS pihaknya juga telah mengantongi identitas oknum yang menampung hasil illegal logging bahkan oknum yang memodali para pelaku. Sementara itu, terkait dengan Desa Kayu Manis yang selama ini kerap ditemukan aksi illegal logging, Mahfud mengaku, bila kawasan Kayu Manis memang merupakan kawasan yang kerap dijadikan lokasi illegal logging dibandingkan dengan lokasi lain. \"Kalau untuk illegal logging dikawasan Kayu Manis ini memang cukup tinggi dibandingkan dengan perambahan hutan yang luasnya sangat sedikit,\" jelas Mahfud. Menyadari akan hal tersebut, Mahfud mengaku pihaknya sudah melakukan pengamanan dengan maksimal dikawasan tersebut. Hanya saja para pelaku memanfaatkan waktu libur para petugas TNKS. Pada saat libur tersebut para pelaku illegal logging menjalankan aksinya sehingga lepas dari pantauan petugas. \"Mereka biasanya mengeluarkan kayu-kayu dengan bantuan hewan seperti kerbau, nanti kayu-kayu ini akan mereka bawa ke kawasan perkebunan yang tersembunyi, baru kemudian diangkut menggunakan motor, semua itu mereka lakukan pada saat libur seperti akhir pekan,\" papar Mahfud. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, tim gabungan Polres Rejang Lebong dan Polhut TNKS berhasil mengamankan dua pelaku illegal logging dikawasan Dusun Sumpel Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang. Kedua pelaku masing-masing berinisial Al (35) dan Rb (33) dipondok keduanya yang ada dikawasan Dusun Sumpel. Dari Tangan keduanya petugas berhasil mengamankan kayu sebanyak 2,9 kubik berbagai ukuran. Kayu yang diamankan tersebut merupakan kayu kualitas satu jenis medang dan sudah dipastikan dari kawasan TNKS setelah petugas melakukan pengecekan tunggul bersama tersangka Rb.(251)
Petugas Kantongi Identitas Pelaku Iain
Sabtu 19-09-2015,12:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :