BENGKULU, BE - Lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, seoranag mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bengkulu, Hazaidin (26), warga Desa Sungai Ipuh Kabupaten Mukomuko, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Kemarin (17/09), majelis hakim yang diketuai oleh Itong Isnaini Hidayat SH MH memutuskan hukuman untuk terdakwa. \"Memutuskan dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Hazaidin dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp 1 M, subsider 2 bulan kurungan, atas putusan yang diberikan majelis hakim ini, terdakwa bisa berpikir-pikir atau mengajukan banding,\" kata Ketua Majelis Hakim, Itong Isnaini Hidayat SH MH. Lanjutnya, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan yakni melanggar pasl 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menyatakan barang bukti berupa dua paket shabu didalam plastik klip bening yang dibalut double tip warna hijau, 1 buah klip besar warna biru didalam kantong jaket dirampas dan dimusnahkan. Vonis dari majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, Depa Sulistini SH MH yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 7 tahun dengan denda Rp 1 M subsider 3 bulan penjara. Karena itulah, atas putusan yang diberikan majelis hakim tersebut, terdakwa bersikap menerima. Untuk diketahui, kejadian ini berawal dari terdakwa menerima sms dari Alek Brewok (Narapidana Lapas Malabro) untuk menyiapkan paket pesanan sabu. Setelah menerima sms tersebut, terdakwa pergi ke arah Balai Buntar dan meletakkan 1 paket sabu-shbu dalam plastik klip bening yang dibalut double tip di batang pohon di samping Balai Buntar. Sedangkan sabu-sabu lainnya disimpan di bawah jok motor di sebelah ban belakang, setelah itu terdakwa menghubungi Alek Brewok via sms dan memberitahukan posisi narkotika tersebut. Namun, tiba-tiba datang tim Dit Res Narkoba Polda Bengkulu dan langsung menangkap terdakwa. Lalu anggota juga melakukan penggeledahan pada terdakwa, sehingga ditemukan sabu-sabu di dekat ban motor korban. (927)
Mahasiswa Pengedar Sabu Divonis 5 Tahun
Jumat 18-09-2015,12:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :