BENGKULU, BE - Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan batu bara. Namun, ada beberapa item yang memberatkan pengusaha batu bara. Sebab itu, DPRD Provinsi harus melibatkan langsung pengusaha atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). \"Raperda itu terkait dengan pemegang IUP, kita APBB tidak bisa terlalu jauh ikut campur. Hanya saja akan menyampaikan adanya Raperda ini kepada pemegang IUP,\" kata Direktur APBB Syafran Junaidi, kemarin. Sehingga rapat membahas Raperda tentang pengelolaan batu bara ditunda. Rapat dilanjutkan Senin (14/1) nanti, pihaknya mengatakan, Raperda tersebut masih harus dibahas. \"Klausal yang sangat berat, tidak gampang dilaksanakan. Misalnya harus membuat jalan sendiri,\" katanya. Tetapi, ia mengakui ide yang akan dicantumkan dalam klausul sangat bagus, misalnya bagi yang tidak mampu membuat jalan sendiri. Diperbolehkan menggunakan jalan umum, tetapi harus membatasi tonase 8 ton, dan apabila jalan rusak harus diperbaiki sediri. \"Kalau tidak mampu buat jalan sendiri, bisa menggunakan jalan umum. Karena membuat jalan sendiri sangat berat, kita lihat para pemegang IUP, mampu atau setuju tidak dengan Raperda ini,\" katanya. Ia mengatakan selama ini perusahan pertambangan hanya memiliki jalan tambang, namun belum memiliki jalan khusus pertambangan. Mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), pihaknya sangat setuju dilakukan pemeriksaan, sebab pada hakikatnya selama ini ada pengawasan secara rutin. \"Selama 6 bulan ada pemeriksaan Amdal, tidak masalah. Memang seharusnya ada pengawasan, kalau ada masalah diperbaiki,\" katanya. Sementara itu, Ketua Pansus Raperda pengelolaan batu bara Firdaus Djailani mengatakan, akan memanggil pemegang IUP, untuk membahas Raperda lagi. Karena, Raperda tersebut erat kaitannya dengan perusahaan batu bara. \"Nanti IUP yang tidak dijalankan lebih 6 bulan akan dicabut. Saat ini sudah ada sekitar 5-6 perusahaan yang akan ditinjau ulang,\" katanya. Pansus sendiri hari ini akan memanggil Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi, membahas tentang pengelolaan mineral dan pertambangan batu bara, karena terkait dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada perusahaan batu bara. \"Kami jadwalkan pertemuan dengan Badan Lingkugan Hidup besok (Hari ini) untuk membahas tentang dokumen Amdal seluruh perusahaan tambang yang kami duga bermasalah,\" katanya. (100)
Perda Pertambangan Beratkan Pengusaha
Kamis 10-01-2013,10:08 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,14:48 WIB
Bayar PBB Kini Lebih Praktis, Bapenda Kota Bengkulu Hadirkan Layanan Pembayaran Lewat Mobile Banking
Senin 29-06-2026,14:12 WIB
Ditinjau Dirjen Cipta Karya Chandra Situmorang, Pemkot Bengkulu Tegaskan Dukung Penuh Penataan DDTS
Senin 29-06-2026,14:39 WIB
Bocah 9 Tahun Nyaris Diculik di Kepahiang, Lolos dari Kebun Kopi Saat Motor Pelaku Pecah Ban
Senin 29-06-2026,14:56 WIB
Kasus Cik Oboy Makin Melebar, Polisi Bongkar Aliran Dana dan Buru Dugaan Pelaku Lain
Terkini
Selasa 30-06-2026,09:08 WIB
Jangan Tebang Pohon! Perdagangan Karbon Adalah Masa Depan Ekonomi Hijau Surabaya dan Jawa Timur
Senin 29-06-2026,16:50 WIB
25 Kepala Sekolah Dilantik, Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Mutu Pendidikan
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,15:37 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Digitalisasi PAD, Libatkan OPD hingga Lurah
Senin 29-06-2026,15:32 WIB