BENGKULU, BE - Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan batu bara. Namun, ada beberapa item yang memberatkan pengusaha batu bara. Sebab itu, DPRD Provinsi harus melibatkan langsung pengusaha atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). \"Raperda itu terkait dengan pemegang IUP, kita APBB tidak bisa terlalu jauh ikut campur. Hanya saja akan menyampaikan adanya Raperda ini kepada pemegang IUP,\" kata Direktur APBB Syafran Junaidi, kemarin. Sehingga rapat membahas Raperda tentang pengelolaan batu bara ditunda. Rapat dilanjutkan Senin (14/1) nanti, pihaknya mengatakan, Raperda tersebut masih harus dibahas. \"Klausal yang sangat berat, tidak gampang dilaksanakan. Misalnya harus membuat jalan sendiri,\" katanya. Tetapi, ia mengakui ide yang akan dicantumkan dalam klausul sangat bagus, misalnya bagi yang tidak mampu membuat jalan sendiri. Diperbolehkan menggunakan jalan umum, tetapi harus membatasi tonase 8 ton, dan apabila jalan rusak harus diperbaiki sediri. \"Kalau tidak mampu buat jalan sendiri, bisa menggunakan jalan umum. Karena membuat jalan sendiri sangat berat, kita lihat para pemegang IUP, mampu atau setuju tidak dengan Raperda ini,\" katanya. Ia mengatakan selama ini perusahan pertambangan hanya memiliki jalan tambang, namun belum memiliki jalan khusus pertambangan. Mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), pihaknya sangat setuju dilakukan pemeriksaan, sebab pada hakikatnya selama ini ada pengawasan secara rutin. \"Selama 6 bulan ada pemeriksaan Amdal, tidak masalah. Memang seharusnya ada pengawasan, kalau ada masalah diperbaiki,\" katanya. Sementara itu, Ketua Pansus Raperda pengelolaan batu bara Firdaus Djailani mengatakan, akan memanggil pemegang IUP, untuk membahas Raperda lagi. Karena, Raperda tersebut erat kaitannya dengan perusahaan batu bara. \"Nanti IUP yang tidak dijalankan lebih 6 bulan akan dicabut. Saat ini sudah ada sekitar 5-6 perusahaan yang akan ditinjau ulang,\" katanya. Pansus sendiri hari ini akan memanggil Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi, membahas tentang pengelolaan mineral dan pertambangan batu bara, karena terkait dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada perusahaan batu bara. \"Kami jadwalkan pertemuan dengan Badan Lingkugan Hidup besok (Hari ini) untuk membahas tentang dokumen Amdal seluruh perusahaan tambang yang kami duga bermasalah,\" katanya. (100)
Perda Pertambangan Beratkan Pengusaha
Kamis 10-01-2013,10:08 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,13:09 WIB
PT RAA Terancam Dieksekusi, Pengadilan Beri Waktu 8 Hari Bayar Hak Mantan Karyawan
Jumat 24-07-2026,09:00 WIB
Wakili Bengkulu di Nasional, Juara TSC 2026 Astra Motor Siap Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Jumat 24-07-2026,13:44 WIB
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Anita Rosjonsyah Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan
Jumat 24-07-2026,14:43 WIB
Anggaran Terbatas, Pemkot Bengkulu Prioritaskan Perawatan 12 CCTV di Jalur Strategis
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB
Targetkan Rekor Dunia, 15 Ribu Peserta Bakal Meriahkan Festival Pantai Panjang Bengkulu 2026
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:11 WIB
KPK Limpahkan Perkara Bupati Nonaktif Rejang Lebong ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Sidang Segera Digelar
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:56 WIB
Kemarau Picu Bunga Taman Kota Bengkulu Layu, DLH Optimalkan Penyiraman dan Gandeng Damkar
Jumat 24-07-2026,14:53 WIB
Tanpa Dana APBD, Festival Pantai Panjang Dinilai Jadi Contoh Kolaborasi yang Sukses
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB