BENGKULU, BE - Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan batu bara. Namun, ada beberapa item yang memberatkan pengusaha batu bara. Sebab itu, DPRD Provinsi harus melibatkan langsung pengusaha atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). \"Raperda itu terkait dengan pemegang IUP, kita APBB tidak bisa terlalu jauh ikut campur. Hanya saja akan menyampaikan adanya Raperda ini kepada pemegang IUP,\" kata Direktur APBB Syafran Junaidi, kemarin. Sehingga rapat membahas Raperda tentang pengelolaan batu bara ditunda. Rapat dilanjutkan Senin (14/1) nanti, pihaknya mengatakan, Raperda tersebut masih harus dibahas. \"Klausal yang sangat berat, tidak gampang dilaksanakan. Misalnya harus membuat jalan sendiri,\" katanya. Tetapi, ia mengakui ide yang akan dicantumkan dalam klausul sangat bagus, misalnya bagi yang tidak mampu membuat jalan sendiri. Diperbolehkan menggunakan jalan umum, tetapi harus membatasi tonase 8 ton, dan apabila jalan rusak harus diperbaiki sediri. \"Kalau tidak mampu buat jalan sendiri, bisa menggunakan jalan umum. Karena membuat jalan sendiri sangat berat, kita lihat para pemegang IUP, mampu atau setuju tidak dengan Raperda ini,\" katanya. Ia mengatakan selama ini perusahan pertambangan hanya memiliki jalan tambang, namun belum memiliki jalan khusus pertambangan. Mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), pihaknya sangat setuju dilakukan pemeriksaan, sebab pada hakikatnya selama ini ada pengawasan secara rutin. \"Selama 6 bulan ada pemeriksaan Amdal, tidak masalah. Memang seharusnya ada pengawasan, kalau ada masalah diperbaiki,\" katanya. Sementara itu, Ketua Pansus Raperda pengelolaan batu bara Firdaus Djailani mengatakan, akan memanggil pemegang IUP, untuk membahas Raperda lagi. Karena, Raperda tersebut erat kaitannya dengan perusahaan batu bara. \"Nanti IUP yang tidak dijalankan lebih 6 bulan akan dicabut. Saat ini sudah ada sekitar 5-6 perusahaan yang akan ditinjau ulang,\" katanya. Pansus sendiri hari ini akan memanggil Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi, membahas tentang pengelolaan mineral dan pertambangan batu bara, karena terkait dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada perusahaan batu bara. \"Kami jadwalkan pertemuan dengan Badan Lingkugan Hidup besok (Hari ini) untuk membahas tentang dokumen Amdal seluruh perusahaan tambang yang kami duga bermasalah,\" katanya. (100)
Perda Pertambangan Beratkan Pengusaha
Kamis 10-01-2013,10:08 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,19:24 WIB
Disnaker Kota Bengkulu Dorong Sarjana Muda Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Minggu 07-06-2026,19:26 WIB
Kominfo Kota Bengkulu Siapkan OmniChannel Siaga, Aduan Non-Darurat Kini Punya Jalur Khusus
Minggu 07-06-2026,19:22 WIB
SPMB SD Kota Bengkulu Dibuka 22-24 Juni, Anak Usia 7 Tahun Jadi Prioritas Utama
Senin 08-06-2026,15:13 WIB
Mahasiswa BK FKIP UNIB Magang di Sahabat Profesional Indonesia, Siapkan Diri Hadapi Dunia Kerja
Senin 08-06-2026,11:28 WIB
Vario 125 Raih Favorite Bike, Astra Motor Bengkulu: Bukti Skutik Ini Tak Tertandingi
Terkini
Senin 08-06-2026,18:09 WIB
Gandeng Jurnalis, Astra Motor Bengkulu Edukasi Sekolah Binaan Cegah Hoaks dan Bijak Bermedia Sosial
Senin 08-06-2026,18:03 WIB
MaYRaa Montessori Gelar Bedah Buku Karya Dr. Rina Raflesia dan Kolaborasi Ilmiah dengan Universitas Bengkulu
Senin 08-06-2026,17:50 WIB
Pemprov Bengkulu Bidik 250 Ribu Wisatawan di Festival Tabut 2026, UMKM Diprediksi Raup Untung Besar
Senin 08-06-2026,17:47 WIB
Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Data Stunting dan Kemiskinan Akan Terintegrasi
Senin 08-06-2026,17:44 WIB