TUBEI,BE – Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Lebong Drs Firdaus MPd mengatakan bahwa PemkabLebong akan kembali melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masalah Tapal Batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini lantaran hingga saat ini Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd, belum mengambil sikap terkait surat Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan atas nama Mendagri Nomor : 136/1376/BAK tanggal 12 Juni 2015, dimana pada poin ke-4 memerintahkan agar Gubernur Bengkulu untuk mengecek kembali kesepakatan yang dihasilkan tingkat daerah. Serta memfasilitasi kembali kedua belah pihak dan dituangkan dalam Berita Acara hasil kesepakatan terbaru di tingkat daerah oleh seluruh pihak. Bahkan menurutnya, langkah sepihak yang diambil Pemprov Bengkulu melalui surat undangan Nomor ; 005/746/B.1 tertanggal 31 Agustus sangat merugikan masyarakat Kabupaten Lebong. \"Dalam waktu dekat ini kita akan kembali melayangkan surat ke Kemendagri yang intinya memohon peninjauan kembali Permendagri nomor 20 tahun 2015,\" ujarnya. Selain itu, lanjut Firdaus, dalam surat tersebut juga akan disampaikan terkait pelaksanaan Pilkada baik Bupati-Wakil Bupati Lebong maupun Gubernur- Wakil Gubernur yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. \"Kita juga akan sampaikan agar di wilayah Padang Bano Kabupaten Lebong tetap dibentuk TPS seperti pelaksanaan Pileg maupun Pilpres yang sudah dilaksanakan sebelumnya,\" pungkas Firdaus. (777)
Pemkab Tetap Mau TPS Padang Bano, Surati Kemendagri Lagi
Kamis 10-09-2015,13:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :