Tapal Batal Padang Bano Tuntas

Rabu 09-09-2015,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol HM Ghufron menegaskan bahwa permasalahan tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Lebong, tepatnya di Padang Bano sudah tuntas. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Padang Bano masuk ke wilayah Bengkulu Utara, bukan Lebong.

\"Sebenarnya Permendagri itu sudah sah sejak diundangkan dan hanya tinggal melaksanakan saja. Kalau dibiarkan akan menjadi masalah besar karena Pemerintah Kabupaten Lebong tidak mau menerimanya, tapi sekarang sudah tuntas dan pedoman kita tetap Permendagri nomor 20 itu,\" tegas Kapolda saat roadshow bersama Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra ke BE, kemarin.

Untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, Direktur Intelijen Polda Bengkulu, Kombes Pol Pristiyo dan jajarannya mendatangi rumah masyarakat secara satu persatu, bahwa mereka akan menyalurkan hak pilihnya di Bengkulu Utara, bukan ke Lebong.

\"Saya melalui Dir Intel terus melakukan pendekatan dan membimbing masyarakat untuk kembali ke wilayah yang benar. Sebenarnya tidak ada masalah, karena kedua wilayah tersebut adalah wilayah Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh gubernur yang sama,\" ujarnya.

Kapolda pun meminta KPU Bengkulu Utara melanjutkan tahapannya yakni turun mendata warga Padang Bano tersebut. Jika terjadi gangguan keamanan, personelnya siap menetralisirnya, karena selalu siap siaga di kawasan perbatasan itu.

\"KPU jangan ragu-ragu, karena dasarnya jelas Permendagri,\" tegasnya.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM, pun memastikan bahwa hanya KPU Bengkulu Utara yang turun mendata sekitar 2.600 masyarakat pemilih di daerah Padang Bano itu. Bahkan ia mendukung sikap tegas KPU Bengkulu Utara yang akan membubarkan jika ada TPS lain di Padang Bano selain yang didirikannya. Selain itu, Irwan juga mengaku sebelumnya ada permintaan bahwa dikawasan perbatasan itu akan didirikan 2 TPS, yakni dari KPU Bengkulu Utara dan dari KPU Lebong, namun karena tidak ada dasar hukumnya, maka ia menolak tegas permintaan tersebut.

\"Pemilih yang sama tidak boleh terdaftar 2 kali. Kalau kami membolehkannya, maka kami melanggar hukum, karena itu untuk mendirikan 2 TPS tidak kami indahkan,\" jelasnya.

Untuk menyelesaikan tapal batas tersebut, Irwan pun meminta dukungan dan kerjasama dengan media massa, karena persoalan tersebut tidak menutup kemungkinan akan kembali memanas bila media massa tidak membantu mendinginkannya. Sebab, penolakan berasal dari masyarakat yang mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lebong, ini sangat rentan, namun kami optimis akan bisa melewatinya dengan baik,\" imbuhnya lagi.

Meski administrasi kependudukan warga Padang Bano itu semuanya Kabupaten Lebong, namun Irwan menjamin bahwa mereka tidak akan menemui kendala jika menyalurkan hak pilihnya di Kabupaten Bengkulu Utara. Karena pihaknya sudah meminta kepada Pemkab BU dan jajarannya untuk mengeluar keterangan domisili terhadap warga Padang Bano itu. Keterangan domisili tersebut akan dijadikan dasar memasukkannya kedalam daftar pemilih. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait