MUSIRAWAS, BE - Jajaran Buru Sergap Reserse Kriminal Polres Musirawas bersama anggota Polsek Muara Beliti , Minggu (06/9) sekitar pukul 14.15 WIB, menggerebek arena perjudian sabung ayam di Desa Rantau Pauh Kecamatan Tiang Kepumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musirawas (Mura).
Kapolres Musirawas, AKBP Nurhadi Handayani mengatakan, penggerebekan bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa adanya arena judi sabung ayam di Desa Rantau Pauh yang digelar setiap hari Minggu .
\"Bemula adanya informasi sehingga anggota pun melakukan penyelidikan di TKP. Setelah diselidiki ternyata benar adanya arena judi sabung ayam,\" ujar Kapolres.
Anggota yang berpakaian preman kemudian langsung melakukan pengerebekan dan membubarkan arena perjudian itu.
“Lokasi arena judi sabung ayam yang digelar hanya berjarak 50 meter dari jalan lintas Musirawas menuju ke Tebing Tinggi,” ujar Kapolres.
Melihat kedatangan petugas, pemain judi sabung ayam yang berada di TKP langsung kocar kacir melarikan diri, sehingga petugas pun langsung mengejar pemain judi sabung ayam yang melarikan diri tersebutg. Alhasil petugaspun mengamankan 6 orang warga yang diduga sebagai pemain judi sabung ayam tersebut.
Kenam warga yang diamankan itu yakni Hu (49), Ad (54), Ma (39), Ek (24), keempatnya warga Desa Muara Kati, lalu Al (32), warga Desa Simpang Gegas dan We (27) warga Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas.
“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 2 ekor ayam jago yang siap tarung beserta taji atau pisaun sabung, guna proses lebih lanjut. BB dan 6 orang warga yang diamankan dibawa ke Polres Musirawas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" jelas Kapolres.(222)