Money Politic Bisa Dijerat UU Anti Korupsi

Sabtu 05-09-2015,14:05 WIB

SELUMA TIMUR, BE- Ini warning bagi seluruh tim pemenangan atau tim sukses seluruh pasangan calon yang akan maju pada Pilkada Seluma 9 Desember nanti. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengingatkan agar tim suskes tidak melakukan pelanggaran seperti money politik. Karena Penyidik Gakkumdu dalam menangani pelanggaran pemilu bukan hanya mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilu saja. Melainkan juga akan menggunakan payung hukum yang lainnya seperti KUHP, serta undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga money politic yang dilakukan saat pilkada berlangsung bakal dijerat dengan UU Anti Korupsi “Perlu diingat, kami bukan hanya akan mengacu pada undang-undang pemilu saja, dalam menangangi sebuah perkara, tapi kami akan mengacu pada payung hukum yang lainnya. Serta bisa dialihkan ke perbuatan pidana,” tegas salah soerang pimpinan Gakkumdu yang juga Kasat Reskrim Polres Seluma Ipda Ferry Putra Samodra pada BE siang kemarin. Seperti kasus money politik, menurutnya, hal itu bisa diproses menggunakan undang-undang korupsi karena melakukan penyuapan. Jika sebelumnya seluruh proses pelanggaran hanya mengacu pada undang-undang pemilu, untuk pilkada kali ini berbeda. Kasat Reskrim meminta agar seluruh elemen di Kabupaten Seluma ini untuk bisa melaksanakan proses pilkada dengan baik. Serta tidak melakukan pelanggaran seperti money politik atau bentuk pelanggaran yang lainnya. Karena dengan tidak melakukan pelanggaran, maka proses pilkada bisa berjalan dengan baik. Kemudian untuk Polres Seluma sendiri akan ditugaskan sebanyak 3 orang penyidik yang akan diperbantukan di Sentra Gakkumdu. Bersama dengan penyidik lainnya dari Kejari Tais, serta anggota dari Panwaslu Seluma. Namun, jika dibutuhkan, penyidik yang lainnya di wilayah Polres Seluma juga akan ditugaskan. Meskipun mereka tidak dikenakan surat perintah (sprint) langsung dari Kasat Reskrim. “Anggota penyidik yang lainnya juga akan ditugaskan kalau memang banyak kasus pelanggaran yang harus diselesaikan oleh Gakkumdu,” tegasnya. Memasuki masa kampanye ini, Kasat Reskrim meminta kepada Panwaslu Seluma untuk mengawasi seluruh prosesnya. Kemudian segera membuat laporan jika memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Kemudian agar segera diselesaikan oleh Gakkumdu. Untuk masalah waktu, Gakkumdu juga hanya memiliki waktu selama 14 hari. Namun Kasat Reskrim mengaku sudah sepakat bersama dengan Kejari dan Panwas untuk menuntaskan setiap laporan dengan cepat. Serta memproses pelanggarnya, baik menggunakan undang-undang pemilu, KUHP dan undang-undang tindak pidana korupsi. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait