Pungli Sertifikat Wajib Dihukum

Jumat 28-08-2015,12:30 WIB

BENGKULU, BE - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan menegaskan bahwa pembuatan sertifikat tanah sama sekali tidak dikenakan biayapun sedikitpun kepada pemilik tanah, karena semua biaya yang dikeluar untuk penerbitan sertifikat tersebut ditanggung oleh APBN. Sebab, pemberian sertifikat tanah kepada pemiliknya merupakan program nasional yang sudah dijalankan Kementerian Agraria sejak beberapa tahun silam.

Bagi masyarakat yang diminta untuk membayar sejumlah uang saat mengajukan penerbitan sertifikat tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kabupaten/kota, ia memastikan hal tersebut merupakan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum. Korbannya pun bisa melaporkan hal tersebut kepada kepolisian maupun kejaksanaan.

\"Jika ada laporan pungutan liar, saya minta lembaga penegak hukum untuk segera memprosesnya. Karena kami tidak ingin program ini diciderai dengan perbuatan yang tidak baik,\" kata Ferry Mursyidan Baldan dalam kunjungan kerjanya ke Bengkulu, kemarin.

Namun ia memastikan bahwa tidak ada pegawai BPN yang berani melakukan pungli tersebut, karena sanksinya sangat tegas. Jika yang melakukan pungli diluar kewenangannya, seperti dilakukan oleh perangkat desa atau kelurahan, Ferry mengaku hal tersebut tetap melanggar aturan dan harus ditindaklanjuti.

\"Kalau memang ada perangkat desa atau kelurahan yang meminta imbalan sebagai biaya mengurus sertifikat, maka kami sarankan untuk langsung mendatangi kantor BPN setempat. Tidak usah melalui perangkat desa atau kelurahan, yang dibutuhkan cukup surat pengantar dari kades atau lurah,\" tegasnya.

Bagikan 300 Sertifikat Sementara itu, sekitar pukul 10.00 WIB kemarin, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Ir Izda Putra MM membagikan 300 lembar sertifikat tanah kepada masyarakat dari 10 kabupaten dan yang ada di Provinsi Bengkulu. Pembagian sertifikat ini dilakukan dihalaman Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu yang dihadiri Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, FKPD Provinsi dan wakil Walikota Bengkulu, Ir Patriana Sosialinda.

Dalam kesempatan itu, Ferry menyampaikan bahwa sertifikat sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena didalam sertifikat tersebut setidaknya terdapat 3 dimensi, yakni dimensi legalitas atau pengakuan oleh negara. Dengan demikian, tanah tersebut menjadi hak milik pemiliknya dan tidak ada orang lain yang bisa mengganggu gugatnya. Kedua, dimensi sosial, yakni tanah yang sudah disertifikatkan akan jadi faktor mengurangi konflik, karena dalam sertifikat itu jelas nama pemilik, ukuran dan letaknya, dan ketiga dimensi ekonomis yang bisa mendatangkan uang. Sebab, sertifikat tersebut bisa digadaikan ke bank sehingga bisa dijadikan modal usaha, biaya anak sekolah dan peruntukan lain bagi pemiliknya.

\"Itulah tujuan diberikannya sertifkat ini untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat,\" imbuhnya.

Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Bengkulu, Ir Izda Putra MM mengungkapkan, tahun ini pihaknya menargetkan menyelesaikan sertifikat atau legalisasi aset sebanyak 31.837 bidang yang terdiri dari Prona sebanyak 24.011 bidang, lintas sektor sebanyak 3.326 bidang dan redistribusi sebanyak 4.500 bidang.

\"Khusus untuk Prona yang merupakan kegiatan terbesar dari legelisasi aset, hingga Juli 2015 sudah terealisasi sebenyak 14.832 bidang atau 62 persen yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota se Provinsi Bengkulu,\" jelas Izda.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait