BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu kembali mengingatkan agar semua alat peraga kampanye milik pasangan calon gubernur atau pasangan bupati di Provinsi Bengkulu diturunkan. Sebab, hari ini (27/8) sudah memasuki masa kampanye dan tidak dibolehkan lagi ada alat peraga kampanye calon kepala daerah yang masih terpasang seperti sebelumnya. \"Kita berikan waktu untuk menertibkan semua alat peraga kampanye sampai tanggal 27 Agustus besok (hari ini, red),\" tegas Ketua Bawaslu, Parsadaan Harahap SP MSi, kemarin. Jika tidak diturunkan, maka Bawaslu berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu untuk melakukan pembongkaran paksa khusus alat peraga kampanye calon gubernur. Sedangkan untuk calon bupati di 8 kabupaten, ia menyerahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang ada di kabupaten tersebut. \"Itu ilegal, karena yang sah nanti adalah alat peraga kampanye yang disediakan oleh KPU yang jumlahnya akan diberikan sama rata kepada calon. Dalam aturannya ditegaskan bahwa kandidat tidak dibolehkan menyediakan APK sendiri, melainkan ditanggung oleh penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU Provinsi Bengkulu akan menyediakan APK calon gubernur dan KPU kabupaten akan menyediakan APK calon bupati yang ada di daerahnya masing-masing,\" terangnya. Pasangan Cagub dan Cawagub serta Cabup dan Cawabup hanya dibolehkan menyediakan 9 jenis APK kecil dengan nilai maksimal Rp 25 ribu per itemnya. APK tersebut seperti kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker. \"Kita sudah melakukan pendekatan persuasif sejak penetapan calon pada 24 Agustus lalu, dan akan terus kita lakukan sampai hari terakhir tanggal 27 Agustus,\" terangnya. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah menyurati ketua tim pemenangan masing-masing calon gubernur agar menurunkan APK yang terpasang saat ini. \"Kemarin (Senin, red), kita sudah menyurati tim pemenangannya. Kami berharap surat kami itu diindahkan agar Pilkada ini berjalan lancar tanpa hambatan,\" ujarnya. Untuk penyediaan APK dari KPU, Irwan meminta waktu selama 15 hari untuk mencetaknya. Setelah 15 hari sejak penetapan calon, pihaknya pun akan membagikan kepada kedua pasang Cagub dan Cawagub tersebut. \"Pencetakannya perlu proses, terlebih design APK ini berasal dari masing-masing calon. Untuk mendapatkan hasil yang baik, maka kami meminta waktu 15 hari,\" pintanya. (400)
Mulai Hari Ini, Baliho Kandidat Diturunkan
Kamis 27-08-2015,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB
Komunikasi Usang di Era Digital : Alasan Mengapa Publik Selalu Marah Dengan Program dan Kebijakan Pemerintah
Jumat 13-03-2026,14:42 WIB
Perkuat Konsep Eco-Hotel, Santika Indonesia Gandeng Rekosistem Kelola Limbah Operasional
Terkini
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:44 WIB
Kapan Zakat Mal Wajib Dibayar? Ini Syarat dan Jenisnya
Sabtu 14-03-2026,12:27 WIB
Gubernur Bengkulu Temui Menteri Komdigi, Bahas Sinyal Lemah di 40 Desa
Sabtu 14-03-2026,12:22 WIB