BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu kembali mengingatkan agar semua alat peraga kampanye milik pasangan calon gubernur atau pasangan bupati di Provinsi Bengkulu diturunkan. Sebab, hari ini (27/8) sudah memasuki masa kampanye dan tidak dibolehkan lagi ada alat peraga kampanye calon kepala daerah yang masih terpasang seperti sebelumnya. \"Kita berikan waktu untuk menertibkan semua alat peraga kampanye sampai tanggal 27 Agustus besok (hari ini, red),\" tegas Ketua Bawaslu, Parsadaan Harahap SP MSi, kemarin. Jika tidak diturunkan, maka Bawaslu berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu untuk melakukan pembongkaran paksa khusus alat peraga kampanye calon gubernur. Sedangkan untuk calon bupati di 8 kabupaten, ia menyerahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang ada di kabupaten tersebut. \"Itu ilegal, karena yang sah nanti adalah alat peraga kampanye yang disediakan oleh KPU yang jumlahnya akan diberikan sama rata kepada calon. Dalam aturannya ditegaskan bahwa kandidat tidak dibolehkan menyediakan APK sendiri, melainkan ditanggung oleh penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU Provinsi Bengkulu akan menyediakan APK calon gubernur dan KPU kabupaten akan menyediakan APK calon bupati yang ada di daerahnya masing-masing,\" terangnya. Pasangan Cagub dan Cawagub serta Cabup dan Cawabup hanya dibolehkan menyediakan 9 jenis APK kecil dengan nilai maksimal Rp 25 ribu per itemnya. APK tersebut seperti kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker. \"Kita sudah melakukan pendekatan persuasif sejak penetapan calon pada 24 Agustus lalu, dan akan terus kita lakukan sampai hari terakhir tanggal 27 Agustus,\" terangnya. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah menyurati ketua tim pemenangan masing-masing calon gubernur agar menurunkan APK yang terpasang saat ini. \"Kemarin (Senin, red), kita sudah menyurati tim pemenangannya. Kami berharap surat kami itu diindahkan agar Pilkada ini berjalan lancar tanpa hambatan,\" ujarnya. Untuk penyediaan APK dari KPU, Irwan meminta waktu selama 15 hari untuk mencetaknya. Setelah 15 hari sejak penetapan calon, pihaknya pun akan membagikan kepada kedua pasang Cagub dan Cawagub tersebut. \"Pencetakannya perlu proses, terlebih design APK ini berasal dari masing-masing calon. Untuk mendapatkan hasil yang baik, maka kami meminta waktu 15 hari,\" pintanya. (400)
Mulai Hari Ini, Baliho Kandidat Diturunkan
Kamis 27-08-2015,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,10:23 WIB
105 Perwira Dimutasi, Ini Daftar Nama dan Jabatan Baru di Polda Bengkulu
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,15:55 WIB
Peta Politik Mukomuko Berubah Total! Penduduk Tembus 200 Ribu, Kursi DPRD Berpeluang Tambah
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB
Aset Terdakwa Korupsi Tol Bengkulu Disita, Kerugian Negara Rp4 Miliar Belum Dikembalikan
Terkini
Jumat 10-04-2026,15:08 WIB
Kapolda Bengkulu Bagikan Nasi Kotak di Rutan, Tanamkan Harapan bagi Tahanan
Jumat 10-04-2026,15:03 WIB
Sidang Korupsi Tambang, Beby Hussy Bantah Terlibat Soal Perizinan
Jumat 10-04-2026,14:58 WIB
Pastikan Sejalan dengan Visi Nasional, Pemkab Mukomuko Tunggu Juknis KemenPPPA Terkait Hari Anak 2026
Jumat 10-04-2026,14:55 WIB
Tak Ingin Kades Terjerat Masalah Hukum, DPMD Mukomuko Ingatkan Prosedur Tukar Guling Aset Desa
Jumat 10-04-2026,14:39 WIB