Tsk Pencurian Buah Sawit Dilimpahkan

Rabu 26-08-2015,16:27 WIB

SELUMA TIMUR, BE- Penyidikan terhadap pencurian buah sawit milik PT Sandabi Indah lestari (SIL) usai dirampungkan penyidik Reskrim Polres Seluma. Bahkan kejaksaan Tais telah menyatakan berkas kedua tersangka SI yang juga Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dan Su(56) warga Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi lengkap atau P21. “Seharusnya hari ini kita limpahkan ke kejari Tais. Hanya saja, jaksa menanggani kasus ini tengah sidang ke bengkulu sehingga kembali tertunda pelimpahannya,” sampai Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fery Putra S.

Dijelaskan, seluruh berkas kedua tersangka dan barang bukti akan perbuatannya juga telah lengkap. Sehingga menunggu waktu tepat untuk pelimpahan tersebut. Bahkan peryataan berkas P21 atau lengkap ini telah lama. Dan meminta peyidik reskrim untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejari. Hanya saja, pelimpahan tertunda lantaran JPU dalam kasus ini tengah sidang di Bengkulu. “Untuk kedua tersangka masih tetap kita tahan sampai pelimpahan ke jaksa usai. Namun ditahan atau tidaknya nantinya tergantung dari jaksa lagi,” sampainya.

Dibeberkan, sebelum ditahan di Mapolres Seluma, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Seluma. Atas laporan yang disampaikan oleh pihak PT SIL. Kasus ini sendiri terkait masalah sengketa lahan perkebunan antara masyarakat dengan PT SIL. Bahkan kedua tersangka sempat mengajukan praperadilan di PN Tais atas penetapan tersangkanya. Namun ditolak oleh PN Tais, sehingga kasusnya tetap dilanjutkan dan akhirnya tersangka ditahan senin lalu. “Kedua tersangka ini dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun kurungan,” bebernya,

Disampaiakan, jika Surat penyurat proses penyidikan lengkap, terus minimal dua alat bukti terpenuhi dalam penetapan Dengan adanya saksi pelapor, saksi yang melihat kejadian dan barang bukti berupa 20 TBS kelapa sawit, 2 egrek, satu dodos dan satu angklung. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait