ARGAMAKMUR, BE - Tersangka Ax (23) warga Urai, yang mengendalikan peredaran Narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Argamakmur, ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Bengkulu Utara (BU). Meski sudah ditahan, tampaknya tersangka tak jera, bahkan menikmati fasilitas layaknya orang yang tidak berada di dalam Lapas.
Hal ini terbukti saat polisi menemukan foto-foto tersangka di dalam sel. Di dalam foto yang diambil dengan kamera handphone Android itu menunjukkan, tersangka sedang asyik nyabu dengan Napi lainnya. Ada juga foto tersangka dengan napi lain di dalam dan di depan ruangan sel 2 blok A tempat tersangka ditahan.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Subagio, mengatakan, foto-foto itu bisa didapatkan saat jajaran Sat Narkoba melakukan penggeledahan dan menememukan 5 unit handphone di dalam ruangan sel. Salah satu handphone Android diakui milik tersangka. Saat pertama kali dibuka, foto tidak ditemukan, kemudian polisi berusaha mengembalikan foto yang sudah dihapus.
\"Saat pertama kali kita membuka isi handphone Android memang tidak ada lagi foto-foto ini. Tapi berdasarkan dari keterangan tersangka yang sudah menghapus semua file di handphone, kita berusaha untuk mendapatkan kembali foto-foto ini. Setelah berhasil, kita dapati ada foto tersangka sedang asyik nyabu, juga foto dengan Napi lain di dalam sel tempat dia ditahan,\" kata Subagio, Rabu (19/8).
Kasat Narkoba menambahkan, selain menemukan handphone Android, juga ditemukan handphone berisikan pesan SMS banking. Diduga SMS banking tersebut merupakan hasil transaksi tersangka dengan orang luar. Namun handphone tersebut tidak diakui tersangka bahwa ia memilikinya.
Menanggapi leluasanya tersangka di dalam sel menikmati fasilitas yang dilarang dibawa masuk ke dalam sel, Kasat beranggapan diduga ada keterlibatan orang dalam. \"Diduga pasti ada keterlibatan orang dalam. Prediksi kita tersangka menghubungi orang luar kemudian orang luar tersebut meletakkan barang pesanan tersangka di luar Lapas, selanjutnya mungkin orang dalam atau yang lainnya mengambil dan menyerahkan kepada tersangka.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Argamakmur, Agus Prakosa Bc Ip tidak menampik ada bawahannya yang memuluskan aksi tersangka. Ia juga sudah curiga dengan petugas Lapas Kelas IIB Argamakmur, namun ia belum bisa mendapat bukti yang otentik untuk membuktikannya. Selain itu, Lapas Kelas IIB Argamakmur tidak memiliki alat khusus pemindai barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam Lapas dibawa masuk pengunjung.
\"Kita sudah sering mengadakan razia, juga penggeledahan, saya akui tersangka ini cukup licik. Kita tidak ada alat untuk memindai, bisa dibayangkan Lapas kita yang sudah over kapasitas tentu perlu pengamanan extra dan alat pendukung pengamanan,\" tegas Kalapas.
Terungkapnya peredaran Narkoba didalam Lapas Kelas IIB Argamakmur yang dilakukan Ax ini, saat polisi berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial Ba, Ka dan Sa. Dari keterangan tiga tersangka ini, ia mendapatkan barang haram ini dari tersangka Ax. Terungkapnya kasus Narkoba ini, membuat tersangka Ax dipastikan mendapatkan tambahan hukuman, Ax sendiri mendekam di dalam sel atas kasus yang sama dan divonis 5 tahun penjara. (167)