Genjot Wisata Syariah, Hotel dan Restoran Wajib Bersertifikat Halal

Rabu 09-01-2013,18:13 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  (Kemenparekraf) sedang menyiapkan sistem pariwisata baru. Mereka kini mengembangkan wisata syariah. Seluruh objek wisata dan pendukungnya harus memiliki sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Keterangan itu disampaikan Wamenparekraf Sapta Nirwandar di kantor MUI kemarin. Dia mengatakan potensi wisata syariah ini luar biasa. Dia memperkirakan jika program ini sukses, bisa menyedot sampai 6 juta wisatawan asing dengan omset bisa sampai ratusan miliar dolar AS. \"Membuat bank syariah sebagai alternatif saja sukses, saya kira ini juga,\" katanya. Sapta lantas mengatakan sistem yang akan dijalankan dengan skema yang baku. Yakni semua pendukung pariwisata harus bersertifikat halal dari MUI. Seperti hotel, restoran, travel, hinnga pelayanan spa. \"Spa kita itu terbaik sedunia,\" tandasnya. Dia mengatakan omset pendukung pariwisata tadi tidak akan turun walaupun bersertifikat halal. Sebaliknya Sapta memperkirakan akan naik dibanding belum bersertifikat halal. Menurut Sapta ada budaya yang keliru di masyarakat Indonesia. \"Kita itu mengira semua hotel dan restoran itu sudah sesuai syariat atau standar halal. Padahal belum tentu,\" katanya. Hasil pemantauan di lapangan, Sapta mengatakan hampir jarang menemukan hotel dan layanan spa bersertifikat halal. Begitu juga restoran di dalam hotel. Dia meminta semua pengusaha pariwisata di Indonesia segera mendaftar sertifikasi halal. Dia tidak mempersoalkan meskipun pemilik atau pengelolanya non muslim. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait