KEPAHIANG, BE - Mantan bendahara pengeluaran Pemerintahan Kecamatan Tebat Karai Kepahiang, Burhandi SIP ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Penetapan itu setelah tim penyidik menyatakan Burhandi yang merupakan warga Desa Kuterejo Kepahiang tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana rutin Pemerintahan Kecamatan Tebat Karai pada tahun anggaran 2014. Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi SH mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tsk, Burhandi sempat diperiksa sebagai saksi. \"Pemeriksaan tsk sebagai saksi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB dan diberikan sebanyak 17 pertanyaan. Setelah itu barulah penetapan tsk kita lakukan,\" kata Dodi. Usai penetapan, tsk yang tercatat sebagai staf di DPPKAD Kepahiang langsung di BAP. BAP tsk dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. \"Dalam perkara ini tsk berperan sebagai pihak yang mencairkan dana rutin serta membuat laporan penggunaan anggaran. Dalam realisasinya ternyata anggaran itu terindikasi penyimpangan,\" terang Dodi. Bukan itu saja, sambungnya, tsk juga membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut tidak sebagaimana mestinya dalam artian fiktif. \"Contohnya seperti penggunaan anggaran untuk membeli material bangunan berupa cat, seng dan paku. Material itu tidak dibeli, tapi dalam laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah ada,\" ujar Dodi. Menurutnya, dalam dugaan perkara ini sekitar 15 saksi yang diperiksa. Total dana rutin untuk Pemerintahan Kecamatan Tebat Karai tahun 2014 tersebut senilai Rp 195 juta. \"Hanya saja untuk kerugiannya belum bisa dipastikan, karena harus dihitung terlebih dahulu oleh saksi ahli, yakni BPKP Provinsi Bengkulu,\" kata Dodi. Lebih jauh dikatakannya, atas dugaan perkara ini tsk dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2011 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. \"Berdasarkan pasal tersebut maka tsk terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,\" jelasnya. Pantauan wartawan koran ini kemarin, saat di BAP tsk langsung didampingi Penasehat Hukum (PH) yang disediakan negara, Jelison Purba SH. Sebelum dikirim ke Lapas Curup, tsk diberikan kesempatan untuk bertatap muka dengan sejumlah kerabat beserta istri dan anaknya yang berada di ruang tunggu. Barulah sekitar pukul 17.30 WIB, tsk yang mengenakan baju kaos bergaris dan celana dasar warna hitam dikirim ke Lapas Curup menggenakan mobil operasional Kejari Kepahiang nopol dinas BD 1302 GY.(505)
Eks Bendahara di Kepahiang Ditahan Jaksa
Jumat 14-08-2015,14:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-10-2026,11:16 WIB
Divonis Kanker Payudara Stadium 1, Penyintas Ini Ceritakan Momen Paling Mengguncang
Jumat 30-10-2026,11:51 WIB
Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Justru Perkuat Kerja Sama Energi dengan Negara Lain
Jumat 30-10-2026,15:59 WIB
Mukomuko Punya Peta Indikatif Konservasi dan Stok Karbon, Ini yang Dibidik Pemkab
Jumat 30-10-2026,11:40 WIB
Ketum GP Ansor Dorong Kedaulatan Digital Indonesia di National Cybersecurity Connect 2026
Jumat 30-10-2026,11:47 WIB
Rayakan 1 Tahun Sekolah Rakyat, Kemensos Gelar Beragam Layanan Gratis
Terkini
Jumat 30-10-2026,16:08 WIB
Wali Kota Bengkulu Tandatangani Kerja Sama Bantuan Mobil Pemadam Kebakaran dari Kemendagri
Jumat 30-10-2026,15:59 WIB
Mukomuko Punya Peta Indikatif Konservasi dan Stok Karbon, Ini yang Dibidik Pemkab
Jumat 30-10-2026,15:57 WIB
Peningkatan Jalan Air Hitam–Teluk Bakung Masuk Program IJD, Pekerjaan Awal Ditandai Titik Nol
Jumat 30-10-2026,15:31 WIB