BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu tidak akan memberikan toleransi agar bisa ikut mengkampanyekan pasangan calon gubernur Bengkulu bagi partai yang berstatus sebagai pendukung. Karena aturannya jelas tertuang dalam Peraturan KPU nomor 7 dan 9 Tahun 2015. Diketahui, setidaknya ada 5 partai yang dilarang ikut mengkampanyekan pasangan Cagub dengan menggunakan atribut partai. Kelimanya adalah PAN, Gerindra, Golkar, PPP dan PKS. PAN, Gerindra dan Golkar dilarang ikut kampanye karena ketiga partai itu tidak mengusung salah satu dari dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur. Ketiga hanya sebagai partai pendukung, karena terlambat menyampaikan berkas pengusungannya kepada KPU Provinsi Bengkulu. Sedangkan PPP juga tidak dibolehkan ikut kampanye karena secara administrasi dan prosedur pendaftaran tidak diakui, mengingat masih terjadi dualisme kepemimpinan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Syaratnya kedua kepengurusan harus mengusung calon yang sama, namun PPP versi Djan Faridz memberikan dukungannya kepada Sultan-Mujino, sedangkan PPP versi Romahurmuziy mendukung Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah. Sedangkan PKS memang sama sekali belum menyatakan dukungan. Kelimanya boleh ikut kampanye asalkan tidak menggunakan atribut partai tersebut. \"Aturan itu bukan hanya diberlakukan di Bengkulu saja, tapi berlaku secara nasional. Kami sendiri tidak ada alasan untuk tidak menerapkannya, karena yang berbicara itu adalah PKPU yang kedudukannya setingkat dibawah undang undang,\" tegas Divisi Hukum Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, kemarin. Pihaknya pun hanya mengaku 6 partai dalam Pilgub kali ini dan tidak ada larang bagi ke-6 parpol tersebut untuk mengkampanyekan calon yang diusungnya. Keenamnya adalah Nasdem, PKB, Hanura dan PKPI yang mengusung pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah dengan memiliki 11 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu. Sedangkan dua partai lainnya yakni PDI Perjuangan dan Demokrat dengan memiliki 13 kursi mengusung pasangan Sultan B Najamudin dan Mujiono. \"Terkait dengan beberapa parpol yang merasa dirugikan atau keberatan atas larangan ikut kampanye itu menjadi pertanyaan bagi kami. Apakah partai-partai tersebut tidak memiliki wakil di Senayan? Kalau ada pasti disampaikan ke pengurus partai yang yang ada di daerah, karena Peraturan KPU itu juga ditembuskan kepada DPR RI,\" terangnya. Namun demikian, pihaknya akan memanggil partai pngusung dan kandidatnya dalam waktu dekat ini. Pemanggil itu bertujuan agar tidak menimbulkan polemik, karena KPU tidak bermaksud menjegal partai untuk berkampanye, melainkan hanya melaksanan aturan yang berlaku. \"Kami akan memanggil pasangan bakal calon bersama partai pengusungnya untuk menjelaskan perkara ini agar mereka menyampaikannya kepada partai pendukung untuk dimaklumi,\" jelasnya. (400)
Larangan Kampanye Berlaku Nasional
Jumat 14-08-2015,09:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :