53.768 Dukungan Tak Penuhi Syarat

Kamis 13-08-2015,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi oleh KPU Rejang Lebong menggunakan aplikasi Silon yang disaksikan oleh Tim Pokja pada berkas masing masing pasangan calon (Paslon) perseorangan. KPU Rejang Lebong menemukan sekitar 53.766 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Menurut Ketua KPU Rejang Lebong Halid Syafulah, SH, MH didampingi anggota KPU Rejang Lebong Fahamsyah, M.PdI. Dukungan yang TMS tersebut mereka temukan dilima Paslon yang mendaftar melalui jalur perseorangan ke KPU Rejang Lebong beberapa waktu lalu. \"Setelah kita lakukan pemeriksaan administrasi, dukungan setiap Paslon persorangan ada yang tidak memenuhi syarat,\" aku Halid. Menurut Halid, dari hasil pemeriksaan administrasi tersebut diketahui pasangan Arullah-Heri yang menyerahkan dukungan tambahan sebanyak 7.312 dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 7.214 dukungan atau ada 98 dukungan yang TMS. Kemudian pasangan Hijazi-Iqbal dukungan tambahan yang diserahkan sebanyak 15.455 yang memenuhi syarat sebanyak 13.791 atau yang TMS sebanyak 1664. Selanjutnya pasangan Anom-Joni dukungan tamabahan yang diserahkan sebanyak 47.494 sedangkan yang memenuhi syarat sebanyak 26.836 atau ada 21113 dukungan yang dinyatakan TMS. Sedangkan untuk pasangan Mardiono-Hardian jumlah dukungan tambahan yang diserahkan sebanyak 30.012 yang memenuhi syarat sebanyak 28.800 atau 1.212 dukungan tidak memenuhi syarat. Dan yang terakhir adalah pasangan Syafik-Sutisnak jumlah dukungan tambahan yang diberikan pasangan ini sebanyak 34.057 dan yang memenuhi syarat hanya 4.376 suara atau sebanyak 29.697 yang TMS. Menurut Halid, banyaknya dukungan yang TMS ini lantaran karena masing-masing Paslon menyerahkan dukungan yang sudah dimasukkan sebelumnya. Sehingga saat dilakukan pengecekan dengan menggunakan aplikasi Silon makan akan langsung kelihatan. Selain menurut halid dukungan lama tidak bisa dimasukkan dalam dukungan tambahn sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2015, tentang Pilkada pasal 56 ayat 1 hurup b. \"Setelah seleksi administrasi ini selanjutnya adalah faktualisasi oleh anggota PPS kita,\" jelas Halid. Menurut Halid, dalam faktualisasi tahap kedua ini tim masing-masing Paslon yang akan mendatangkan dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat ke pihak PPS berbeda dengan tahapan sebelumnya yang pps mendatangi satu persatu dukungan yang diserahkan. Dari hasil faktualisasi ini nantinya yang akan menentukan apakah paslon persorangan ini akan bisa menjadi calon tetap atau tidaknya. \"Untuk penetapan calon tetap Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus mendatang sesuai dengan tahapan Pilkada yang sudah ditentukan,\" jelas Halid. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait