BENGKULU, BE - Langkah mantan Walikota Bengkulu H Ahmad Kanedi SH mempraperadilankan status tersangka dana Bantuan Sosial (Bansos) yang ditetapkan Kejari Bengkulu ditiru Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE. Walikota yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pun mengambil langkah hukum yang sama. Gugatan praperadilan telah didaftarkan penasihat hukum walikota ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin lalu (10/8). \"Ya, kita sudah menerima berkas praperadilan dari pemohon yang bernama Helmi Hasan, walikota kita sekarang pada Senin lalu,\" kata Ketua PN Bengkulu Encep Yuliadi SH MH melalui Humas Itong Isnaini Hidayat SH MH. Lanjutnya, mengenai praperadilan walikota ini, Ketua PN Encep Yuliadi telah menunjuk Merrywati Tb SH MH sebagai hakim tunggal sidang praperadilan tersebut. Jadwal sidang praperadilan yang akan berlangsung selama 7 hari ini telah dijadwalkan pada 25 Agustus 2015 mendatang. \"Yang mengantarkan permohonan praperadilannya diwakili oleh kuasa hukum walikota,\"imbuhnya. Adapun permohonan praperadilan Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE yang diwakili Penasihat Hukumnya Ismail Fahmi Nasution SH, Daniel Aries SH yang merupakan advokat dan kuasa hukum yang berkantor pada Nasution, Aries dan Partners beralamat di Nusa Indah Loka Blok HF 1 No 10 Graha Raya Serpong Utara, Tangerang Selatan. Alasan permohonan praperadilan yakni, bahwa termohon dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa menyebutkan mengenai detail sangkaan sesegera mungkin, telah melanggar pasal 14 angka 3 huruf a kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang telah disahkan dengan undang-undang no.12 tahun 2005. Selain itu, bahwa lebih lanjut tindakan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap pemohon dalam kapasitas sebagai tersangka adalah bentuk tindakan penyidikan disamping melanggar hukum. Bahwa pemohon selaku walikota yang dilantik pada 21 Januari 2013, melanjutkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah untuk periode tahun 2013. Yang telah dilaksanakan oleh pejabat walikota sebelumnya. Bahwa pemohon dalam kepastiannya sebagai kepala daerah bukanlah sebagai pemegang kas, serta bukan pula sebagai pelaksana teknis kegiatan lingkup Pemerintah Kota Bengkulu, melainkan pembuat kebijakan. Mengenai hibah dan bantuan sosial diatur dalam Permendagri, bahwa sebagai tindak lanjutdari ketentuan Permendagri tersebut pemohon selaku walikota telah mengeluarkan Peraturan Walikota Bengkulu No 18 tahun 2013 tentang penetapan besarnya bantuan kepada organisasi masyarakat. Organisasi profesi, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan seerta masyarakat. Anggaran Bansos dalam APBD anggaran tahun 2013 dan perubahannya adalah Rp 3,2 Milyar dan telah disalurkan ke organisasi masyarakat, profesi dan lainnya. (927)
Walikota Ajukan Praperadilan
Kamis 13-08-2015,09:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :