BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sesuai dengan peraturan KPU, pengurus Partai pendukung calon kepala daerah (Cakada) dilarang untuk melakukan kampanye atas nama partai. sedangkan yang hanya diperbolehkan untuk kampanye adalah partai pengusung yang tercatat oleh KPU . Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Bengkulu Jarto Tarigan mengatakan PKPU pelarangan kampanye tersebut merupakan bentuk pembatasan hak demokrasi. \"Ditinjau dari sisi demokrasi, dalam arti kesempatan orang berperan secara optimal menjadi terkurangi. Seharusnya kedepan perarturan ini perlu dicabut. Silahakan saja mengapa membatas-batasi orang. Jangankan partai yang mendukung, Organisasi Masyarakat (Ormas) saja sebenarnya boleh untuk kampanye. Kan itu hak mereka juga. Jadi jangan kita kebiri hak orang untuk berkampanye,\" bebernya panjang. Lanjut Jarto, dengan peraturan KPU yang melarang partai pendukung untuk berkampanye dapat merugikan para Cakada dan Partai itu sendiri. \"Yang paling rugi, pertama tentu saja adalah kandidat. Karena tidak memungkinkan partai pendukung untuk mengkampanyekan sang kandidat yang diusung. Kedua, yang rugi yaitu partai itu sendiri sebab partai pendukung tidak dapat mempromosikan calon yang mereka dukung,\" katanya. (Cul)
KPU Larang Kampanye, Hak Partai Pendukung Dikebiri
Rabu 12-08-2015,19:02 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:51 WIB
Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi
Sabtu 14-03-2026,11:42 WIB
Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Walikota Bengkulu Batasi Harga Kelapa Muda dan Es Teh di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:11 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Siap Digelar di Pantai Panjang
Terkini
Sabtu 14-03-2026,20:53 WIB
Daftar Produk Dove Terbaik untuk Perawatan Seluruh Anggota Keluarga
Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda
Sabtu 14-03-2026,15:42 WIB
Stok BBM Nelayan Bengkulu Aman Hingga Lebaran, DKP Pastikan Pasokan SPBN Tersedia
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB