BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sesuai dengan peraturan KPU, pengurus Partai pendukung calon kepala daerah (Cakada) dilarang untuk melakukan kampanye atas nama partai. sedangkan yang hanya diperbolehkan untuk kampanye adalah partai pengusung yang tercatat oleh KPU . Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Bengkulu Jarto Tarigan mengatakan PKPU pelarangan kampanye tersebut merupakan bentuk pembatasan hak demokrasi. \"Ditinjau dari sisi demokrasi, dalam arti kesempatan orang berperan secara optimal menjadi terkurangi. Seharusnya kedepan perarturan ini perlu dicabut. Silahakan saja mengapa membatas-batasi orang. Jangankan partai yang mendukung, Organisasi Masyarakat (Ormas) saja sebenarnya boleh untuk kampanye. Kan itu hak mereka juga. Jadi jangan kita kebiri hak orang untuk berkampanye,\" bebernya panjang. Lanjut Jarto, dengan peraturan KPU yang melarang partai pendukung untuk berkampanye dapat merugikan para Cakada dan Partai itu sendiri. \"Yang paling rugi, pertama tentu saja adalah kandidat. Karena tidak memungkinkan partai pendukung untuk mengkampanyekan sang kandidat yang diusung. Kedua, yang rugi yaitu partai itu sendiri sebab partai pendukung tidak dapat mempromosikan calon yang mereka dukung,\" katanya. (Cul)
KPU Larang Kampanye, Hak Partai Pendukung Dikebiri
Rabu 12-08-2015,19:02 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 01-05-2026,18:20 WIB
Menko Pangan Resmikan Pasar Rakyat Purwodadi Bengkulu Utara
Jumat 01-05-2026,16:58 WIB
Wali Kota Cup 2026 Digelar, Turnamen Mini Soccer Pelajar dan OPD se-Bengkulu Dibuka
Jumat 01-05-2026,17:33 WIB
Pemprov Bengkulu Gulirkan Pemutihan Pajak dan Hadiah Emas, Dorong Wajib Pajak Lebih Patuh
Jumat 01-05-2026,17:13 WIB
Misteri Kematian Gajah di Mukomuko, Polisi Turun Tangan Selidiki Dugaan Ancaman Serius Habitat Liar
Jumat 01-05-2026,16:45 WIB
Sidak ASN, Pemkot Bengkulu Perkuat Disiplin dan Kinerja Aparatur
Terkini
Jumat 01-05-2026,18:42 WIB
May Day Bengkulu 2026 Berlangsung Damai, Buruh Pilih Dialog dan Aksi Sosial Ketimbang Turun ke Jalan
Jumat 01-05-2026,18:20 WIB
Menko Pangan Resmikan Pasar Rakyat Purwodadi Bengkulu Utara
Jumat 01-05-2026,18:16 WIB
Koperasi Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Kelurahan, Dinkop UKM Kota Bengkulu Gandeng UMKM Lokal
Jumat 01-05-2026,18:14 WIB
Jalan Sudirman Bersinar, Wajah Baru Kota Bengkulu Kian Memikat di Malam Hari
Jumat 01-05-2026,18:09 WIB