BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sesuai dengan peraturan KPU, pengurus Partai pendukung calon kepala daerah (Cakada) dilarang untuk melakukan kampanye atas nama partai. sedangkan yang hanya diperbolehkan untuk kampanye adalah partai pengusung yang tercatat oleh KPU . Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Bengkulu Jarto Tarigan mengatakan PKPU pelarangan kampanye tersebut merupakan bentuk pembatasan hak demokrasi. \"Ditinjau dari sisi demokrasi, dalam arti kesempatan orang berperan secara optimal menjadi terkurangi. Seharusnya kedepan perarturan ini perlu dicabut. Silahakan saja mengapa membatas-batasi orang. Jangankan partai yang mendukung, Organisasi Masyarakat (Ormas) saja sebenarnya boleh untuk kampanye. Kan itu hak mereka juga. Jadi jangan kita kebiri hak orang untuk berkampanye,\" bebernya panjang. Lanjut Jarto, dengan peraturan KPU yang melarang partai pendukung untuk berkampanye dapat merugikan para Cakada dan Partai itu sendiri. \"Yang paling rugi, pertama tentu saja adalah kandidat. Karena tidak memungkinkan partai pendukung untuk mengkampanyekan sang kandidat yang diusung. Kedua, yang rugi yaitu partai itu sendiri sebab partai pendukung tidak dapat mempromosikan calon yang mereka dukung,\" katanya. (Cul)
KPU Larang Kampanye, Hak Partai Pendukung Dikebiri
Rabu 12-08-2015,19:02 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,10:23 WIB
105 Perwira Dimutasi, Ini Daftar Nama dan Jabatan Baru di Polda Bengkulu
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,14:55 WIB
Gubernur Helmi Hasan Salurkan Bantuan Rp102 Juta untuk Korban Banjir Lebong
Kamis 09-04-2026,14:52 WIB
Geber Motor Picu Tragedi Berdarah, Polisi Tangkap 3 Remaja
Kamis 09-04-2026,14:40 WIB
Astra Honda Bidik Podium di Seri Pembuka ARRC 2026 Malaysia
Terkini
Jumat 10-04-2026,11:36 WIB
Pemkot Siapkan Lelang Jabatan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Terbuka untuk Umum
Jumat 10-04-2026,11:23 WIB
Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Tiap Jumat, Wali Kota Ingatkan ASN Jangan Abaikan Pelayanan Publik
Jumat 10-04-2026,11:20 WIB
HIV di Bengkulu Capai 1.235 Kasus, Dinkes Perluas Layanan Pengobatan
Jumat 10-04-2026,10:34 WIB
Dishub Kota Bengkulu Data Ulang Transportasi, Angkot Didorong Kembali Aktif
Jumat 10-04-2026,10:31 WIB