BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sesuai dengan peraturan KPU, pengurus Partai pendukung calon kepala daerah (Cakada) dilarang untuk melakukan kampanye atas nama partai. sedangkan yang hanya diperbolehkan untuk kampanye adalah partai pengusung yang tercatat oleh KPU . Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Bengkulu Jarto Tarigan mengatakan PKPU pelarangan kampanye tersebut merupakan bentuk pembatasan hak demokrasi. \"Ditinjau dari sisi demokrasi, dalam arti kesempatan orang berperan secara optimal menjadi terkurangi. Seharusnya kedepan perarturan ini perlu dicabut. Silahakan saja mengapa membatas-batasi orang. Jangankan partai yang mendukung, Organisasi Masyarakat (Ormas) saja sebenarnya boleh untuk kampanye. Kan itu hak mereka juga. Jadi jangan kita kebiri hak orang untuk berkampanye,\" bebernya panjang. Lanjut Jarto, dengan peraturan KPU yang melarang partai pendukung untuk berkampanye dapat merugikan para Cakada dan Partai itu sendiri. \"Yang paling rugi, pertama tentu saja adalah kandidat. Karena tidak memungkinkan partai pendukung untuk mengkampanyekan sang kandidat yang diusung. Kedua, yang rugi yaitu partai itu sendiri sebab partai pendukung tidak dapat mempromosikan calon yang mereka dukung,\" katanya. (Cul)
KPU Larang Kampanye, Hak Partai Pendukung Dikebiri
Rabu 12-08-2015,19:02 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,13:58 WIB
Sidang Latifa Memanas, Kuasa Hukum Tolak Hasil Audit dan Pertanyakan Status Auditor Eksternal
Selasa 30-06-2026,09:08 WIB
Jangan Tebang Pohon! Perdagangan Karbon Adalah Masa Depan Ekonomi Hijau Surabaya dan Jawa Timur
Selasa 30-06-2026,13:56 WIB
Kasus Investasi Bodong Yeyen Berpotensi Berkembang, Korban Minta Dugaan TPPU Diusut
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,14:02 WIB
Audit Eksternal Perkuat Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahtera, Nilai Kerugian Lebihi Hasil Audit Internal
Terkini
Selasa 30-06-2026,15:21 WIB
Desa di Bengkulu Segera Nikmati Penguatan Listrik, Pemprov, ESDM dan PLN Berpacu Tuntaskan Kendala Lisdes 2026
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,14:31 WIB
Tingkatkan Kualitas Data Pembangunan, 10 OPD Pemkot Bengkulu Ikuti Pembinaan Statistik Sektoral
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,14:19 WIB