BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sesuai dengan peraturan KPU, pengurus Partai pendukung calon kepala daerah (Cakada) dilarang untuk melakukan kampanye atas nama partai. sedangkan yang hanya diperbolehkan untuk kampanye adalah partai pengusung yang tercatat oleh KPU . Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Bengkulu Jarto Tarigan mengatakan PKPU pelarangan kampanye tersebut merupakan bentuk pembatasan hak demokrasi. \"Ditinjau dari sisi demokrasi, dalam arti kesempatan orang berperan secara optimal menjadi terkurangi. Seharusnya kedepan perarturan ini perlu dicabut. Silahakan saja mengapa membatas-batasi orang. Jangankan partai yang mendukung, Organisasi Masyarakat (Ormas) saja sebenarnya boleh untuk kampanye. Kan itu hak mereka juga. Jadi jangan kita kebiri hak orang untuk berkampanye,\" bebernya panjang. Lanjut Jarto, dengan peraturan KPU yang melarang partai pendukung untuk berkampanye dapat merugikan para Cakada dan Partai itu sendiri. \"Yang paling rugi, pertama tentu saja adalah kandidat. Karena tidak memungkinkan partai pendukung untuk mengkampanyekan sang kandidat yang diusung. Kedua, yang rugi yaitu partai itu sendiri sebab partai pendukung tidak dapat mempromosikan calon yang mereka dukung,\" katanya. (Cul)
KPU Larang Kampanye, Hak Partai Pendukung Dikebiri
Rabu 12-08-2015,19:02 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,14:47 WIB
Polres Mukomuko Ungkap Kasus Peredaran Samcodin hingga Dugaan Penyerobotan Tanah Rp958 Juta
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB
Kebakaran Dua Ruko Gudang di Bumi Ayu Bengkulu, Satu Orang Ditemukan Meninggal
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah dari Penelusuran Aset Kasus Korupsi Rekrutmen Non-ASN RSKJ Soeprapto
Terkini
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah dari Penelusuran Aset Kasus Korupsi Rekrutmen Non-ASN RSKJ Soeprapto
Jumat 23-10-2026,14:56 WIB
MBK Ventura dan Baznas Salurkan 350 Paket Sembako di Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB