PADANG JAYA, BE – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FKPK) Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang terdiri dari Kapolsek Padang Jaya, Camat Padang Jaya dan Danramil serta Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Salafi, Desa Arga Mulya, Unit 4 melakukan pertemuan membahas perpanjangan izin tinggal 2 warga negara asing (WNA) asal India. Dari hasil pertemuan, didapatkan visa perpanjangan dua orang WNA atas nama Mahroff dan Fazeem Lateef asli, tidak palsu dan dikeluarkan langsung pihak imigrasi. Jika melihat visa, tanggal 17 Agustus mereka sudah meninggalkan Indonesia, dengan demikian tanggal 16 mereka sudah tidak berada lagi di Ponpes. Ditambahkan Kapolsek, jika WNA ingin menambah izin tinggal dipastikan tidak akan diberi izin, Abu Turof juga menekankan sampai saat ini belum ada rencana dua WNA menambah izin tinggal lagi. Sedangkan Camat Padang Jaya, Yoyo Suparyo SP mengatakan, didapatkan pernyataan visi dan misi terkait dua orang WNA yang memperpanjang izin tinggal. Isi dari visi dan misi tersebut diantaranya, Islam harus kondusif dalam keadaan damai. Seorang muslim berpegang teguh dengan kitab dan sunah rasul, menjaga kerukunan dan menjaga kekayaan islam dan keindahannya, bertanggung jawab penuh jika terjadi hal yang tidak diinginkan dengan dua adanya dua WNA ini ditengah masyarakat. \"Pernyataan harus mereka taati, jika tidak, pimpinan ponpes akan kami panggil kembali. Soal visa tidak ada yang mereka langgar, dua orang WNA memperpanjang izin tinggal murni untuk menambah ilmu agama yang susah mereka dapatkan di negara asalnya,\" pungkas Yoyo. Selain itu pertemuan juga disepakati pengibaran bendera merah putih di ponpes tersebut. Sebab, selama ini, setiap hari kemerdekaan RI, ponpes yang sudah berdiri selama 4 tahun ini tidak pernah mengibarkan bendera merah putih. Padahal dari polsek, camat dan lembaga hukum lain sudah berkali-kali melakukan sosialisasi. Dikatakan Kapolsek Padang Jaya, Iptu Zaini SH, ponpes wajib mengibarkan bendera merah putih tanggal 14 sampai tanggal 20 Agustus mendatang. Jika tidak berarti mereka melanggar kesepakatan, pihak ponpes akan dipanggil kembali. \"Tanggal 14 ada giat tripika mengibarkan bendera sampai tanggal 20. Ini program pemerintah harus ditaati, mereka ini tinggal dimana kalau bukan di Indonesia. Selama ini mereka tidak mengibarkan bendera alasanya takut dosa, namun setelah tadi dibahas baik-baik Abu Turof (Pimpinan Ponpes) akhirnya paham. Babinsa dan Babinkamtibmas akan terus memantau ponpes memastikan deadline izin tinggal dan pengibaran bendera merah putih,\" jelas Kapolsek. Sayangnya, pimpinan ponpes, Abu Turof langsung beranjak pergi saat hendak dikonfirmasi. Bahkan saat Kapolsek dan camat meminta foto bersama untuk dokumentasi ia menolak, dengan alasan berdosa.(167)
FKPK Bahas Izin WNA
Rabu 12-08-2015,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,17:28 WIB
Pledoi di Sidang Korupsi Pasar Panorama, Bujang HR Klaim Tak Terima Uang, Sebut Hanya Lalai Administrasi
Jumat 17-04-2026,14:45 WIB
Polsek Kedurang Ilir Bekuk Residivis Curanmor, Ungkap Aksi di Tiga TKP
Jumat 17-04-2026,14:26 WIB
Bengkulu Perkuat Sistem Peringatan Dini, Antisipasi Ancaman Megathrust
Jumat 17-04-2026,14:31 WIB
Wali Kota Bengkulu Tekankan Pelayanan Prima Saat Launching BerubekDok
Jumat 17-04-2026,14:38 WIB
Kastilon Nahkodai Dukcapil, Bupati Tekankan Pelayanan Tanpa Keluhan
Terkini
Sabtu 18-04-2026,09:54 WIB
Kejari Lelang Barang Sitaan
Jumat 17-04-2026,17:33 WIB
Semarak HUT ke-25 Pino Raya, Wabup Bengkulu Selatan Ajak Tingkatkan Semangat Pembangunan
Jumat 17-04-2026,17:28 WIB
Pledoi di Sidang Korupsi Pasar Panorama, Bujang HR Klaim Tak Terima Uang, Sebut Hanya Lalai Administrasi
Jumat 17-04-2026,17:27 WIB
BULOG Bengkulu Pastikan Minyakita Aman di Pasar, Harga Tetap Sesuai HET
Jumat 17-04-2026,17:25 WIB