Tetapkan Tersangka Tunggu Saksi Ahli

Selasa 11-08-2015,15:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE- Kendati telah menetapkan dan mengantongio tiga nama sebagai calon tersangka. Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pertanahan Provinsi (BPN) Provinsi Bengkulu. Untuk memastikan penetapan tersangka dalam kasus cetak sawah yag dikerjakan di Desa Talang Prapat Kecamatan Seluma Barat. Pasalnya, sampai kemarin hasil pemeriksaan saksi ahli ini belum dikeluarkan oleh BPN Seluma.

““Kami masih menunggu hasil pengukuran lahan bersama BPN Seluma beberapa waktu yang lalu, setelah keluar barulah dilakukan penetapan tersangkanya,” tegas Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra S.

Menurutnya, setelah hasil pemeriksaaan berupa pengukuran lahan dikeluarkan barulah penyidik Tipikor Polres Seluma menetapka tersangka dalam kasus ini. Seperti diketahui proyek cetak sawah tersebut dikerjakan oleh Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu bersama dengan Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Seluma. Proyek senilai Rp 1 milliar ini saat ini tidak bisa dimanfaatkan. Karena program cetak sawah yang dikerjakan oleh Gapoktan Maju Bersama tidak selesai. Sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh para petani di wilayah Desa Talang Prapat Kecamatan Seluma Barat.

“Secepatnya nama tersangka akan disampaiakan, sembari menunggu hasil tim ahli yang secara bersama turun kelapangan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini akan ditetapkan sebanyak tiga tersangka. Dari dinas Pertanian Provinsi kemudian dari Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Seluma. Mereka yang akan ditetapkan ssebagai tersangka yang memang mengetahui pekerjaan proyek cetak sawah yang dikerjakan tahun 2014 lalu. “Siapapun yang akan dipanggil menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat ini dapat bersikap koperatif saja,” harapnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait