BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu baru akan menetapkan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur Bengkulu pada 24 Agustus mendatang. Tiga hari setelahnya masing-masing pasangan calon sudah boleh menggelar kampanye secara terbuka atau rapat umum. Bahkan dibolehkan dalam bentuk konser menghadirkan artis terkenal dan jumlah massanya pun tidak dibatasi. Dengan begitu, masing-masing Cagub akan unjuk massa dengan menggelar konser secara besar-besaran. \"Kalau sekarang belum ada aturan yang membolehkan atau melarang bakal calon untuk melakukan kampanye, karena mereka sendiri belum diatur dalam PKPU karena masih berstatus sebagai bakal calon. Setelah ditetapkan menjadi calon pada tanggal 24 Agustus nanti, para calon baru boleh melaksanakan kampanye sesuai jadwal yang diberikan oleh KPU,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM. Karena jumlah peserta kampanye yang tidak dibatasi tersebut, ia minta sebelum menggelar kampanye masing-masing tim harus mengurus izin terlebih dahulu kepada pihak kepolisian terdekat. Hal ini untuk membantu menjaga keamanan saat kampanye berlangsung. \"Bawaslu sifatnya mengawasi pelanggaran Pilkada, sedangkan untuk keamanan tetap ditangani pihak kepolisian. Karena kampanye itu melibatkan orang banyak, maka harus mendapatkan izin dari kepolisian terlebih dahulu dan meminta bantuan personel pengamanan,\" terangnya. Selain menggelar kampanye akbar, masing-masing kandidat juga dibolehkan memasang alat peraga kampanye (APK) yang bertujuan untuk mensosialisasikan diri kepada masyarakat calon pemilih. Hanya saja APK ini dibatasi maksimal senilai Rp 25.000. Bagi kandidat yang melanggarnya, maka akan dicatat sebagai bentuk pelanggaran oleh Panitia Pengawas Pemilu. \"Pembuatan semuanya akan tertuang dalam LHKPN masing-masing calon dan rekening dana kampanye mereka, jadi APK ini tidak boleh dibuat secara sembunyi-sembunyi,” terangnya. Pemilih Harus Sesuai KTP Di bagian lain, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Data dan Perencanaan Keuangan, Siti Baroroh MSi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Ia menegaskan bahwa untuk pemilih dalam Pilkada nanti, lokasi memilih harus sesuai domisili yang tertera di KTP. \"Bagi calon pemilih yang ingin pindah lokasi memilih, untuk Pilgub bisa saja dilakukan namun harus melaporkan pada PPDP, sedangkan untuk daerah kabupaten untuk pemilihan bupati bisa pindah memilih ke daerah kabupaten lain,\" kata Siti Baroroh. Jika ingin pindah lokasi memilih dari suatu kabupaten/kota ke kabupaten lainnya, ada kriterianya, seperti mahasiswa sedang KKN ataupun pindah tempat kerja. (400)
Massa Kampanye Tak Dibatasi, Cagub Bakal Adu Massa
Senin 10-08-2015,09:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :