BENGKULU, BE - Tim penyidik Subdit V Tipidkor Bareskrim Mabes Polri akhirnya menuntaskan pemeriksaan 15 orang saksi terhadap tersangka Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg, MPd. Hasil pemeriksaan itu akan dievaluasi tim penyidik Bareskrim. Demikian disampaikan langsung, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, kepada BE, Kemarin (6/8).
\"Sebanyak 15 orang saksi yang dijadwalkan, telah selesai diperiksa hari ini (kemarin,red). Sekarang ini yang diperiksa adalah saksi yang berkaitan dengan tersangka JH (gubernur). Adapun untuk pemanggilan tersangka JH, nanti akan kita lihat dan jadwalkan kembali,\" kata Roy Hardi.
Lanjut Roy, setelah memeriksa para saksi yang merupakan mantan pejabat pemerintah provinsi Bengkulu ini, sebanyak 5 orang tim penyidik Tipidkor Bareskrim akan kembali ke Mabes Polri untuk menggelar rapat evaluasi hasi terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan di Polda Bengkulu, selama 3 hari tersebut.
\"Setelah diperiksa semua, tim penyidik akan kembali menggelar semacam analisa atau evaluasi di Bareskrim, termasuk juga memeriksa saksi ahli,\" tambah Roy.
Pantauan BE, di hari terakhir pemeriksaan, tim penyidik dari Mabes Polri memeriksa sebanyak 4 orang saksi. Diantaranya, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Parial SH; mantan kabag perundang-undangan Biro Hukum Pemprov, Harmen; serta dua mantan staf gubernur Fitrawan Hendriadi dan Erwan Sulaili.
Dalam kapasistas sebagai saksi, keempatnya diperiksa sebagai saksi di ruang Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu selama 5 jam, terhitung sejak pukul 09.00-14.00 WIB.
Tak Libatkan Dewan
Ketua Komisi IV, Parial, ketika dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Bareskrim tersebut masih seputaran penerbitan SK Z17 yang diduga menjadi awal timbulnya korupsi dana BLUD RSMY Bengkulu. Ia pun mengaku telah dicecar sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik selama diperiksa.
Lanjut Parial, meski dalam SK Z17 tercatat sebagai tim pembina RSMY Bengkulu serta menerima honor dari manajemen RSMY, ia mengakui bahwa DPRD tak mengetahui seperti apa tahapan proses penerbitan SK hingga ditanda tangani oleh gubernur Bengkulu.
\"Sebagian sama dengan yang sudah lalu (BAP sebelumnya), akan tetapi kini lebih difokuskan kepada penerbitan SK. Kalau penerbitan SK Z17 terkait honor tim pembina, tentunya kami (komisi IV) tak pernah dilibatkan masalah itu. Artinya ketika diusulkan atau seperti apa, kita tak pernah tahu. Tahu-tahunya di point terakhir nomor 2 pada SK, tertulis bahwa komisi IV sebagai anggota tim pembina,\" terang Parial.
Ditambahkannya, ia baru mengetahui bahwa SK tersebut melanggar Permendagri no 61 tahun 2007 setelah mendapatkan panggilan oleh tim penyidik Polda Bengkulu. Mengetahui hal ini, komisi IV pun berinisiatif melakukan studi banding ke salah satu RS di Bandung untuk mencari kebenarannya.
\"Sepulang dari studi banding di RS yang sudah melaksanakan BLUD, ternyata memang tak dibenarkan adanya honor tim pembina. Yang ada hanya dewan pengawas (Dewas). Akan tetapi, selama SK itu diterbitkan, kami hanya menerima 3-4 kali dari 24 bulan yang diantar langsung oleh Darmawi (salah satu terpidana kasus RSMY). Seharusnya setiap bulan, tapi tak tahu sisanya kemana,\" tutup Parial.(135)