BENGKULU, BE - Proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana BLUD RSMY Bengkulu terus bergulir di tangan Penyidik Tipidkor Bareskrim Mabes Polri. Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan gubernur dan 5 orang mantan pejabat Pemprov Bengkulu. Rabu (5/8) kemarin, tim penyidik kembali memanggil dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs H Hamsyir Lair dan Drs H Asnawi A Lamat, di ruang penyidik Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu. Pantauan BE, kedua mantan Sekda ini diperiksa oleh penyidik sejak pukul 10.30 WIB, hingga sore kemarin. Selain keduanya, tim penyidik juga memeriksa 4 orang mantan pejabat keuangan Pemda Provinsi Bengkulu, diantaranya Hj Yuliswani SE; H Cik Asan Den SH MSi, Lierwan dan Rustam. Ketika dikonfirmasi, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan, SH SIK MH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Lanjutnya, pemeriksaan terhadap beberapa mantan pejabat Pemprov ini dilakukan dalam rangka melengkapi ketarangan yang disampaikan Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd yang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/8) lalu. \"Ini adalah pemeriksaan tambahan terkait dengan tersangka JH (gubernur,red). Jadi, pemeriksaan kali ini ada kaitannya dengan penerbitan SK Z17. Semuanya diperiksa sebagai saksi,\" terang Direktur Reskrimsus. Dijelaskan Roy, dalam penanganan kasus ini tim penyidik Polda Bengkulu akan selalu melakukan koordinasi atau yang biasa disebut joint investigasi bersama penyidik bareskrim hingga perkara tersebut tuntas. \"Kita sifatnya joint investigasi. Jadi, selain penyidik Bareskrim, pemerikasaan saksi dalam kasus ini juga bisa kita laksanakan,\" jelasnya. Selain itu, ketika disinggung apakah di sepanjang proses penyidikan ini bakal ada tersangka tambahan setelah gubernur bengkulu, Roy masih belum bisa memastikan hal tersebut lantaran tim penyidik masih dalam proses pendalaman. \"Sampai saat ini belum ada tersangka tambahan, jika ada nanti akan kita sampaikan,\" imbuhnya. Terpisah, Asnawi, ketika ditanya jurnalis, mengakui bahwa materi pemeriksaan yang ditanyakan oleh tim penyidik memang seputaran penerbitan SK Z 17. \"Sebelumnya kita sudah beberapa kali di BAP. Setelah gubernur ditetapkan tersangka, kita di BAP ulang. Pertanyaannya masih seperti yang dulu, sekitar SK Z17 itulah yang ditanyakan,\" ungkapnya. Selain itu, saat ditanya apakah proses penerbitan SK Gubernur yang diduga menjadi penyebab terjadinya kerugian negara ini, Asnawi menegaskan bahwa semuanya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. \"Proses penerbitan SK ini sudah benar, dan protap kita jelas. Secara teknis, dibahas dan dikaji dulu oleh Biro Hukum dan selanjutnya dinaikkan secara berjenjang hingga ke gubernur. Siapa yang memberikan tanda tangan dan paraf semuanya jelas,\" demikian Asnawi.(135)
Bareskrim Periksa Dua Mantan Sekda
Kamis 06-08-2015,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,10:30 WIB
HUT ke-75 Persaja, Kajari Bengkulu Selatan Tekankan Integritas dan Penegakan Hukum Humanis
Kamis 07-05-2026,10:27 WIB
Libatkan Ahli Lingkungan dan Kehutanan, Kejari Perkuat Jerat Hukum Kasus Bukit Rabang
Kamis 07-05-2026,10:45 WIB
Wabup Yevri Harap Pendapatan Daerah Meningkat Lewat Inovasi dan Sinergi OPD
Kamis 07-05-2026,10:22 WIB
Molek Masuk Jurang di Jalur Lebong Tandai Bengkulu Utara, Butuh Perhatian Pemprov
Kamis 07-05-2026,10:13 WIB
100 RTLH Bengkulu Utara Diperbaiki Lewat BSPS 2026, Tahap Awal 31 Unit Segera Diluncurkan
Terkini
Kamis 07-05-2026,18:44 WIB
Sengketa Lahan, Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Disegel Ahli Waris Pakai Pagar Seng
Kamis 07-05-2026,18:37 WIB
Optimalkan PAD Sektor Wisata, Disparpora Mukomuko Siapkan Peraturan Bupati
Kamis 07-05-2026,18:35 WIB
PUPR Kota Bengkulu Mulai Cicil Proyek Jalan dan Normalisasi Drainase
Kamis 07-05-2026,18:29 WIB
Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara, Ribuan Pil hingga Sajam Geng Motor Dibakar
Kamis 07-05-2026,18:25 WIB