Ditetapkan Tsk, Sopir Minibus Maut Ditahan

Selasa 04-08-2015,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE - Sopir minibus pariwisata Sri Harum Sari, Kuspa alias Kupo (40), warga asal Dusun 1  Cipondok RT 005 RW 001 Kecamatan Cibingbin Kuningan Jawa Barat, telah ditetapkan oleh penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kaur, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya Desa Tanjung Harapan, yang menewaskan dua orang warga, Arpan (40) dan Sunarmin (50), warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Semidang Gumay, Minggu (2/8). “Untuk sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena ia mengakibat kelalaian, hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Lantas, AKP Iskandar SH kemarin. Kasat mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah sopir minibus menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik unit Lakalantas Polres Kaur. Kuspa ditetapkan menjadi tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan darat. Sebab, dengan kelalaiannya dalam mengendarai mobil telah menyebabkan korban tewas, sebagimana pasal 310 ayat 4 dengan ancaman enam tahun penjara. “Sopir minibus itu kita jerat dengan pasal 310 ayat 4 dengan hukuman minimal 5 hingga 6 tahun penjara. Untuk kernet mobil Tara kini masih dalam pencairan anggota kita, tapi nanti ia akan kita periksa sebagai saksi saja,” terang Kasat. Lanjut Kasat, sopir dinyatakan bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Sat Lantas Polres Kaur pasca insiden penabrakan itu, juga saat sebelum kejadian kecepatan bus yang melaju dari arah Bengkulu itu dengan kecepatan tinggi, hingga mengakibatkan tabrakan maut. “Sopir juga mengakui kalau waktu itu ia mengendarai mobil dengan kecepatan lebih, dan saat kejadian ia itu ia kaget melihat motor roda tiga itu di depan, dan akhirnya menabrak,” ujarnya. Ditambahkan Kasat, untuk kendaraan korban dan mobil pelaku yang telah dibakar massa itu,. saat ini telah diamankan di Mapolres Kaur sebagai barang bukti. “Motor Viar bantuan dari Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu itu sudah kita amankan, dan juga mobil tersangka yang sudah hangus itu juga sudah kita bawa ke Polres. Kita minta kepada pengendara untuk lebih hati-hati lagi,” jelasnya. Sementara itu, sopir minibus Kupo saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satlantas Polres Kaur kemarin, mengakui itu mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi. Ia mengaku sempat panik saat melihat motor tiba-tiba hendak berbelok tersebut. “Saya tidak tahu lagi mas, waktu kejadian saya itu tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Saya juga tidak tahu akan seperti ini,” ujarnya saat menjalani pemeriksaan kemarin. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut hingga mengakibatkan pembakaran mobil oleh massa itu, terjadi Minggu (2/8) sekitar pukul 17.00 WIB di  jalan raya Desa Tanjung harapan atau tepatnya didekat markas Brimob Kaur. Mobil minibus pariwisata Sri Harum Sari dengan Napol E 7672 YC, bersama motor Viar roda tiga dengan Napol BD 2529 CY melanju dari kota Bengkulu menuju Kota Bintuhan. Namun saat tiba di tikungan jalan Tanjung Harapan, motor tersebut tiba-tiba hendak berbelok. Naas naas bagi korban datang mobil minibus dengan kecepatan kencang itu langsung menabraknya hingga terpental mencium aspal, hingga mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian. Melihat kejadian itu, keluarga dan warga sekitar berdatangan. Emosi warga mulai mulai terpancing, suasana pun bertambah memanas, sehingga mobil minibus itu langsung dirusak dan dibakar massa. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait