BENGKULU, BE - Polemik pengusutan kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD M Yunus Bengkulu terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan penyidik Tipidkor Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu terus bergulir. Soalnya, setelah sebanyak 7 kali diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, sebanyak 7 kali pula berkas tersebut akhirnya dikembalikan. Diantaranya adalah berkas, Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan) dan Syafri Safii (Mantan Kabag Keuangan). Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH mempertanyakan sikap yang dilakukan pihak Kejati terkait selalu dikembalikannya berkas tersebut. Sebab itu, lanjut Roy jika memang pihak Kejati menyatakan bahwa berkas perkara terhadap dua tersangka ini tak memenuhi unsur pidana, maka sesuai dengan pasal 140 KUHAP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan jika peristiwa tersebut tak memiliki cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana. \"Berdasarkan pasal 140 KUHAP, jika memang peristiwa tersebut tak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana, penuntut umum bisa menghentikan penyidikan dengan menuangkan hal tersebut dalam surat penetapan. Silahkan saja mereka melakukannya,\" pungkas Roy, saat ditemui BE kemarin. Diakuinya, sejauh ini tim penyidik sudah semaksimal mungkin dalam dalam upayanya menuntaskan perkara tersebut. Sebab itu, tinnggal pihak pihak kejaksaan yang diharapkan segera mengambil langkah untuk menindak lanjuti perkara ini hingga nantinya diperoleh suatu kepastian hukum. \"Menurut saya kewenangan kejaksaan lebih luas, sesuai dengan pasal 30 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Kejaksaan juga berwenang melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan meski tetap harus berkoordinasi dengan penyidik. Saat ini penyidikan yang kita lakukan sudah maksimal, jika memang tidak memenuhi unsur, silahkan hentikan di proses penuntutan,\" papar Roy. Lebih jauh Roy menjelaskan, pihaknya sempat dibuat bingung dengan apa yang disampaikan jaksa, kedua tersangka ini tak memenuhi unsur pidana dan tak ada hubungan dengan ketiga mantan pejabat RSMY yang saat ini telah divonis bersalah dalam kasus serupa. Padahal dari keterangan dua saksi ahli, Adam Cazawi dan Prof Dr Suhandi Cahaya SH MH MBA, saling menguatkan bahwa perkara ini memenuhi unsur pidana. Selain itu, dari fakta persidangan yang disampaikan salah satu terpidana, Zulman Zuhri, yang mengungkapkan bahwa dirinya tak akan membayar honor tersebut jika tanpa adanya paraf dari pejabat bagian keuangan yang dalam hal ini adalah kedua tersangka. \"Tersangka ditetapkan berdasarkan hasil rapat gelar perkara pada tanggal 29 September 2013 lalu yang dipimpin oleh Wakajati Bengkulu dan diikuti oleh para jaksa lainnya. Jaksa menyampaikan bahwa selain Zulman, semua pejabat keuangan di RSMY dijadikan tersangka. Itu statemen yang disampaikan jaksa. artinya ini tetap berkesinambungan sampai sekarang. Kita acuannya seperti itu, tapi kenapa belakangan seperti ini? Disatu sisi memang jaksa yang saat itu tak sama dengan yang saat ini, namun jika mereka mau bersinergi maka juga akan tetap sama seperti itu,\" tanya Direktur Reskrim Khusus.(135)
Polda Pertanyakan Sikap Jaksa
Senin 03-08-2015,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,16:32 WIB
Abu Vulkanik Anak Krakatau Diperkirakan Menyebar ke Bengkulu, Warga Diimbau Waspada
Senin 07-09-2026,13:40 WIB
Dugaan Fee Rp1,32 Miliar Pengadaan Tangki Septic Kementerian PU Terungkap di Sidang
Senin 07-09-2026,13:42 WIB
Sidang OTT KPK, Sales CMC Ungkap Dugaan Fee 10–15 Persen Proyek Genset RSKJ untuk Direktur Jasmen
Senin 07-09-2026,13:32 WIB
SDIT IQRA 2 Bengkulu Juara Liga Merah Putih, Bersiap Tampil di Seri Nasional Bandung
Senin 07-09-2026,16:01 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi, BPBD Mukomuko Minta Warga Tenang dan Saring Informasi
Terkini
Selasa 08-09-2026,13:21 WIB
Manjunto Jaya Susun RKPDes 2027, Tiga Pembangunan Fisik Jadi Prioritas
Selasa 08-09-2026,13:16 WIB
Terkencang di FP Valencia, Ramadhipa Tembus Enam Besar Moto3 Junior
Selasa 08-09-2026,13:15 WIB
Berkendara Tetap Nyaman Saat Hujan Abu dan Asap, Simak Tipsnya
Selasa 08-09-2026,13:13 WIB
Serbu Honda September 2026, Honda Vario EVO 160 Bisa Dibawa Pulang dengan DP Mulai Rp1,7 Jutaan
Selasa 08-09-2026,13:12 WIB