BENGKULU, BE - Bagi masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran anak, mesti mengetahui bahwa aturan yang mewajibkan untuk membayar sebesar Rp 60 ribu, ketika lewat dari 60 hari, sudah ditiadakan. Artinya, meski umur anak sudah lewat 60 hari, tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Kepala Dinas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Sudarto mengatakan, bahwa aturan tersebut telah dicabut oleh DPRD sehingga untuk saat ini digratiskan. \"Adanya pungutan biaya itu sudah tidak diberlakukan lagi, kalau dulu memang bayar itu namanya biaya keterlambatan, tapi karena inisiatif DPRD yang melakukan pencabutan terhadap peraturan itu. Jadi sekarang digratiskan,\" kata Sudarto kepada BE, kemarin. Diakuinya pembebasan biaya keterlambatan ini masih banyak belum diketahui masyarakat. Dalam peraturan tersebut, jika ditemukan oknum/aparat yang masih melakukan pungutan, akan terancam dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta. \"Aturan ini atas kebijkan DPRD terhadap revisi UU 23 tahun 2006, yang diubah ke UU 24 tahun 2013, tentang semua administrasi kependudukan di biayai oleh APBN,\" ujarnya. Selain pembebasan biaya, RUU Adminduk juga mengalami beberapa perubahan signifikan, juga pemberlakuan azas stelsel aktif pemerintah dalam pendataan penduduk. Azas ini mewajibkan pemerintah mencari penduduk tanpa surat kependudukan dan membuatkannya sekaligus. Pencatatan oleh negara merupakan hak konstitusional seluruh warga, bahkan anak di luar nikah juga mendapat akta kelahiran yang sama dengan anak sah. \"Walaupun sudah ada aturannya seperti itu, tapi ada beberapa di tempat lain biaya keterlambatan itu masih berlaku, kalau untuk di Kota Bengkulu, gratis,\" tambahnya. (805)
Tak Ada Biaya Keterlambatan, Akta Kelahiran Gratis
Senin 03-08-2015,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,11:45 WIB
Jangan Asal Disapu! Ini Cara Aman Membersihkan Abu Vulkanik di Rumah
Selasa 08-09-2026,12:10 WIB
Harga Emas Antam Terbaru, Berapa Harga 1 Gram Hari Ini?
Selasa 08-09-2026,11:37 WIB
Abu Vulkanik Anak Krakatau Berbahaya bagi Kesehatan? Ini Penjelasan Dokter
Selasa 08-09-2026,13:43 WIB
Danlanal Bengkulu Temui Wali Kota Dedy Wahyudi, Bahas Sampah, Perikanan hingga Program Kedelai
Terkini
Selasa 08-09-2026,16:26 WIB
Warga Kota Bengkulu Diminta Waspadai Potensi Sebaran Abu Vulkanik
Selasa 08-09-2026,16:24 WIB
Diduga Picu Keracunan 7 Siswa, SPPG Padang Jati II Kota Bengkulu Hentikan Penyaluran MBG
Selasa 08-09-2026,16:22 WIB
Kecelakaan Maut di Pulau Baai Bengkulu, Pemotor Tewas Saat Truk Hendak Berbelok
Selasa 08-09-2026,16:20 WIB
Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjuti SPI 2025, OPD Diminta Tak Anggap Formalitas
Selasa 08-09-2026,16:18 WIB