BENGKULU, BE - Bagi masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran anak, mesti mengetahui bahwa aturan yang mewajibkan untuk membayar sebesar Rp 60 ribu, ketika lewat dari 60 hari, sudah ditiadakan. Artinya, meski umur anak sudah lewat 60 hari, tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Kepala Dinas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Sudarto mengatakan, bahwa aturan tersebut telah dicabut oleh DPRD sehingga untuk saat ini digratiskan. \"Adanya pungutan biaya itu sudah tidak diberlakukan lagi, kalau dulu memang bayar itu namanya biaya keterlambatan, tapi karena inisiatif DPRD yang melakukan pencabutan terhadap peraturan itu. Jadi sekarang digratiskan,\" kata Sudarto kepada BE, kemarin. Diakuinya pembebasan biaya keterlambatan ini masih banyak belum diketahui masyarakat. Dalam peraturan tersebut, jika ditemukan oknum/aparat yang masih melakukan pungutan, akan terancam dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta. \"Aturan ini atas kebijkan DPRD terhadap revisi UU 23 tahun 2006, yang diubah ke UU 24 tahun 2013, tentang semua administrasi kependudukan di biayai oleh APBN,\" ujarnya. Selain pembebasan biaya, RUU Adminduk juga mengalami beberapa perubahan signifikan, juga pemberlakuan azas stelsel aktif pemerintah dalam pendataan penduduk. Azas ini mewajibkan pemerintah mencari penduduk tanpa surat kependudukan dan membuatkannya sekaligus. Pencatatan oleh negara merupakan hak konstitusional seluruh warga, bahkan anak di luar nikah juga mendapat akta kelahiran yang sama dengan anak sah. \"Walaupun sudah ada aturannya seperti itu, tapi ada beberapa di tempat lain biaya keterlambatan itu masih berlaku, kalau untuk di Kota Bengkulu, gratis,\" tambahnya. (805)
Tak Ada Biaya Keterlambatan, Akta Kelahiran Gratis
Senin 03-08-2015,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,09:00 WIB
Tak Perlu Panik Saat Motor Bermasalah, Honda Care Siap Datang Membantu
Rabu 20-05-2026,07:00 WIB
AHASS Astra Motor Bengkulu Hadirkan Layanan Booking Service: Lebih Praktis dan Nyaman
Rabu 20-05-2026,08:00 WIB
New Honda Stylo 160 Spesial Burgundy, Siap Jadi Pusat Perhatian
Rabu 20-05-2026,13:29 WIB
Cegah Kecelakaan Akibat Pengendara Ugal-ugalan, Astra Motor Bengkulu Edukasi Manajemen Stres di Jalan
Rabu 20-05-2026,13:09 WIB
Berawal dari Cekcok Mulut, Mahasiswa Asal Bengkulu Utara Babak Belur Dikeroyok di Bar Padang Jati
Terkini
Rabu 20-05-2026,17:36 WIB
Gasak Emas 30 Gram Milik Dokter di Timur Indah, Residivis Asal Lampung Diringkus Polsek Gading Cempaka
Rabu 20-05-2026,17:19 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Rabu 20-05-2026,17:16 WIB
Matangkan Persiapan HUT ke-23 dan Festival Gurita, Pemkab Kaur Boyong Jebolan MasterChef Indonesia
Rabu 20-05-2026,17:08 WIB
Bentengi Nilai Lokal dari Arus Modernisasi, 35 Sanggar Binaan Disdikbud Kaur Unjuk Gigi
Rabu 20-05-2026,16:59 WIB