BENGKULU, BE - Ratusan koperasi yang berdiri di Kota Bengkulu, masih banyak yang diluar koridor dan tidak menjalankan azas dan kaidah koperasi. Sehingga dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bengkulu akan melakukan penertiban. Koperasi yang tidak memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) akan dicabut badan hukumnya, karena dianggap koperasi ilegal. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu Eddyson, menyampaikan bahwa dilakukan penertiban tersebut, berdasarkan hasil dari keputusan Rapat Koordinasi (Rakor) terhadap Kementerian Koperasi.Bahwa di setiap daerah akan dilakukan penertiban bagi koperasi yang tidak menjalankan kaidah, seperti tidak memiliki anggota, tidak aktif, simpan pokok, simpan wajib, tidak pernah mengikuti rapat anggota kemudian menjalankan prosesnya tidak sesuai prosedur dan sebagainya. \"Nah, jadi dengan aturan baru dari kementerian koperasi seluruh koperasi nanti harus mempunyai Nomor Induk Koperasi (NIK), dan pemberian nomor ini dilihat koperasi yang aktif dan memenuhi standar prioritas. Tapi bila ada koperasi yang tidak menjalankan kaidahnya, maka dianggap tidak terdaftar lagi di departemen koperasi,\" ungkapnya. Berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan koperasi yang berdiri di Kota Bengkulu sebanyak 800an, namun dengan data tersebut hanya 400 yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan legalitas dengan mempunyai nomor induk koperasi (NIK), sedangkan sisanya masih dianggap ilegal. \"Koperasi ilegal ini akan kita tertibkan dan saya sudah mengkoordinasikan dengan pihak-pihak yang berwajib, itu sudah aturan dari kementerian bahwa koperasi yang tidak memiliki NIK, jangan harap bisa mendapatkan apapun dari KemenKop termasuk badan hukumnya akan kita cabut, jadi jangan harap tahun depan bisa beroperasi lagi.\" tandas Eddyson. (805)
Koperasi Tak Punya NIK, Badan Hukum Dicabut
Senin 03-08-2015,10:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :