KEPAHIANG, BE - Pasangan calon H Zurdi Nata SIP-Iwan Sumantri SE MM akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang. Gugatan ini terkait penerimaan berkas paslon Ir Firdaus Djaelani-Baharudin yang juga menggunakan perahu PKPI Kepahiang. \"Seharusnya KPU tidak menerima berkas pendaftaran Firdaus Jaelani, karena surat dukungan DPN PKP Indonesia untuk Firdaus tanggal 29 Juni 2015 itu sudah dicabut dan dikeluarkan surat dukungan untuk Nata-Iwan tertanggal 25 Juli 2019,\" ujar H Zurdi Nata dalam rilisnya kepada BE. Menurutnya, sangat lucu apabila pihak KPU bisa menerima pendaftaran firdaus yg sudah tidak di dukung DPN PKPI dan menolak Nata-Iwan yang sah didukung DPN PKPI terakhir. \"Ini melanggar dan akan kami tuntut ke PTUN. Bahkan SK DPP PKPI Provinsi Bengkulu yg mengangkat Ketua DPK PKPI kepahiang dgn memecat DPK Riduwan tertanggal 26 juli 2015 juga melanggar ART partai 22 ayat 3, yg mana pemecatan dan pengangkatan ketua, sekretaris, bendahara DPK PKPI harus mendapat izin tertulis dari DPN KPI, tapi ini tidak, tanggal SK 26 Juli pada waktu pendaftaran,\" terangnya. Menurutnya, KPU sebelum menerima pendaftaran calon harus mengembalikan dulu sengketa dukungan PKPI tersebut ke partai. \"Dan ini sudah kami upayakan kalau kita sudah dapat surat kami sudah mendapatkan surat dari DPN PKPI kalau mereka tidak menyetujui pemberhentian DPK PKPI Kepahiang, dan tetap mengakuinya untuk mendampingi pencalonan Zurdi Nata. Ini memang aneh KPU, sangat terlihat mereka tidak netral,\" terangnya. Lebih jauh disampaikannya, seharusnya KPU melaksanakan verifikasi dahulu, sesuai jadwal tahapan, verifikasi syarat pencalonan dan verifikasi syarat calon sesuai jadwal. \"Kalau mau digugurkan, ya gugurkan waktu selesai verifikasi tanggal 28 Juli-3 Agustus. Kalau ini KPU langsung menolak pendaftaran, ini janggal. Kami juga akan mengadi ke PT TUN Medan, jika sengketa penolakan pendaftaran oleh KPU Kepahiang tidak diselesaikan di Panwaslu Kepahiang dan Bawaslu Bengkulu. Kami juga akan mengadu ke DKPP untuk mengadu kominioner karena telah menyalahgunakan jabatannya, karena sangat tidak netral dalam menjalankan tugas, bahkan sampai persoalan tata letak cap partai pun dipersoalkan. Kami akan berjuang, bahkan sampai ke Tuhan Allah SWT pun akan kami adukan, kalau tidak ada keadilan di dunia ini lagi. Ini mencederai demokrasi kita,\" tandasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP menyampaikan keputusan pihaknya mengembalikan pemberkasan Nata-Iwan sesuai dengan Peraturan KPU. Yang mana SK dukungan PKPI yang sah merupakan SK yang dimiliki oleh pasangan Firdaus-Baharudin. \"Keputusan yang kami ambil dengan menolak berkas Nata-Iwan sudah sesuai dengan aturan PKPU sehingga tidak ada masalah lagi. Kalau mau menempuh jalur hukum silahkan saja,\" sampai Ujang.(505)
Nata-Iwan Gugat KPU
Kamis 30-07-2015,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,12:29 WIB
DPD RI Soroti Disharmonisasi Regulasi Koperasi, Dorong Penguatan Perda di Daerah
Minggu 12-04-2026,11:50 WIB
Gubernur Helmi Soroti Kinerja OPD, Minta Disiplin dan Pelayanan Prima ke Masyarakat
Minggu 12-04-2026,15:38 WIB
Meriah! 480 Peserta Ramaikan Lomba Burung Walikota Cup di HUT ke-307 Kota Bengkulu
Minggu 12-04-2026,15:41 WIB
Pasar di Kota Bengkulu Kembali Semrawut, Wali Kota Siapkan Langkah Tegas
Minggu 12-04-2026,17:10 WIB
Soal Sengketa Lahan Eks Lapter II Manna, Pemprov Bengkulu dan DPD RI Bahas Solusi Komprehensif
Terkini
Minggu 12-04-2026,23:31 WIB
Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Salurkan 50 Meja Portable di Belungguk Point
Minggu 12-04-2026,20:41 WIB
Ditengah Tekanan Geopolitik Global, Ekonomi Bengkulu Diprediksi Terus Tumbuh
Minggu 12-04-2026,20:34 WIB
Tim Satgas Damai Cartenz Polres Pegunungan Bintang dan TNI Temukan Ladang Ganja dalam Patroli Taktis
Minggu 12-04-2026,20:31 WIB
Gerai Koperasi Desa Terus Bertambah
Minggu 12-04-2026,20:28 WIB