Diserang Lebih Dahulu

Kamis 30-07-2015,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PADANG GUCI HILIR,BE- YU (62), tersangka pembunuh Dandi bin Dulsani alias Dangdut (42), bujang tua, warga Desa Talang Padang Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur akhirnya mengakui perbuatannya, menghilangkan nyawa korban. Kepada polisi, YU mengaku menikam bagian dada kiri korban dengan pisau yang dibawanya. Hal itu ia lakukan karena korban, menyerang duluan. \"Saya diserang dengan pisau, saya menghindar, sampai hampir terjatuh dan saya kena tusuk. Lalu, saya cabut pisau di pinggang tikam dia (korban),\" ujar YU saat diperiksa Polres Kaur kemarin. Diceritakannya, usai menikam korban, YU mengaku sempat langsung melarikan diri ke sekitar pemukiman warga. Ia juga mengaku tidak mengetahui korban sudah meninggal ketika itu. Terkait penyebab perkelahian, YU mengaku ia dengan korban memang sering cecok mulut karena persoalan tanah di samping rumah korban dengan tersangka. Pagi itu sekitar pukul 06.00 WIB keduanya kembali ribut mulut dan berujung maut. “Sebenarnya saya itu tidak ada niat mau bunuh, tapi karena saya diserang duluan saya balas. Juga saya tidak tau kalau akan seperti ini jadinya,” ujarnya. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka yang telah memiliki cucu ini terpaksa harus merasakan dinginnya tahanan Mapolres Kaur. Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Tersangka dijerat dengan  dengan pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara dan bisa hukuman seumur hidup,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, S.IK melalui  Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK kemarin. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah itu, Selasa (28/7) sekitar pukul 06.00 WIB karena batas tanah.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait