JAKARTA, BE - Sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN) atau yang sering disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diubah. Selama ini, ASN / PNS yang terutama dari golongan satu sampai empat di seluruh daerah memiliki gaji yang sama. Padahal dari sisi pendapatan asli daerah, jumlah penduduk dan biaya hidup berbeda-beda. Oleh sebab itu, Pemerintah tengah menyusun sistem penggajian baru untuk PNS. Diharapkan perubahan sistem penggajian yang menjadi amanat UU No.5/2014 tentang ASN itu selesai akhir tahun ini. \"Sistem penggajian PNS ini akan berbeda dari sebelumnya. Gaji PNS itu berasal dari tiga hal, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan,\" kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmaja, kemarin. Dia mengatakan, ada beberapa prinsip yang akan dijadikan dasar penyusunan sistem penggajian baru. Pertama, dengan sistem baru besaran gaji mendatang tidak boleh lebih kecil dari gaji sebelumnya. Kedua, akan ada perubahan gaji pokok untuk PNS. Saat ini gaji pokok antara eselon tinggi dan eselon rendah tidak jauh beda. \"Sekarang perbandingannya 1:3. Idealnya, 1:8 antara golongan tertinggi dengan yang terendah,\" katanya. Disamping itu, besaran gaji pokok juga akan berpengaruh kepada besaran pensiun. Jika gaji pokok tidak jauh beda, sama juga dengan besaran uang pensiunnya. \"Pensiun itu 75% dari jumlah gaji. Pensiun eselon I dengan jabatan terendah itu nanti pensiunnya sama saja. Kami akan buat itu demi keadilan,\" tuturnya. Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan, pemerintah akan membuat cluster penggajian PNS. Sistem cluster ini adalah besaran gaji yang diterima PNS diklasifikasikan sesuai rayon. \"Salah satu tolok ukurnya adalah PAD (pendapatan asli daerah), jumlah penduduk, tingkat kemahalan dan lain-lain,\" ujar dia.Dia melanjutkan, di dalam RPP gaji dan tunjangan PNS, komponen gaji terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Nah, dari tiga komponen tersebut, besar gaji pokok setiap PNS sama, baik pusat maupun daerah tergantung golongannya. Sedangkan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan berbeda-beda. \"Nah ini yang kita buat cluster. Jadi setiap daerah berbeda jumlahnya,\" imbuhnya. Sementara itu, anggota Komisi II DPR Bambang Riyanto mengatakan, penyusunan gaji dan tunjangan PNS harus diperhitungkan secara cermat, terutama harus dapat mencukupi kebutuhan dasar dari PNS. \"Jadi, ketika melayani masyarakat, akan lebih optimal dan tidak melakukan tindakan melanggar aturan,\" katanya. (wsm)
Pemerintah Ubah Rancangan Gaji PNS
Senin 27-07-2015,10:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,12:59 WIB
Ditinggal Mudik, Rumah di Karang Anyar 1 Hangus Terbakar
Kamis 26-03-2026,13:43 WIB
144 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa 2026, Total Anggaran Rp169 Miliar
Kamis 26-03-2026,13:04 WIB
Kasus Penusukan Kedurang Ilir, Polisi Dalami Konflik Keluarga
Kamis 26-03-2026,12:56 WIB
Pangkas Belanja Pegawai Jadi 30 Persen, TPP ASN Mukomuko dan Nasib 1.875 PPPK Terancam
Terkini
Kamis 26-03-2026,19:36 WIB
Kunjungan Meningkat 30 Persen, Pusat Perbelanjaan di Bengkulu Dipadati Pengunjung Selama Lebaran
Kamis 26-03-2026,19:34 WIB
Dua Rumah di Lebong Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Kamis 26-03-2026,15:37 WIB