JAKARTA, BE - Sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN) atau yang sering disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diubah. Selama ini, ASN / PNS yang terutama dari golongan satu sampai empat di seluruh daerah memiliki gaji yang sama. Padahal dari sisi pendapatan asli daerah, jumlah penduduk dan biaya hidup berbeda-beda. Oleh sebab itu, Pemerintah tengah menyusun sistem penggajian baru untuk PNS. Diharapkan perubahan sistem penggajian yang menjadi amanat UU No.5/2014 tentang ASN itu selesai akhir tahun ini. \"Sistem penggajian PNS ini akan berbeda dari sebelumnya. Gaji PNS itu berasal dari tiga hal, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan,\" kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmaja, kemarin. Dia mengatakan, ada beberapa prinsip yang akan dijadikan dasar penyusunan sistem penggajian baru. Pertama, dengan sistem baru besaran gaji mendatang tidak boleh lebih kecil dari gaji sebelumnya. Kedua, akan ada perubahan gaji pokok untuk PNS. Saat ini gaji pokok antara eselon tinggi dan eselon rendah tidak jauh beda. \"Sekarang perbandingannya 1:3. Idealnya, 1:8 antara golongan tertinggi dengan yang terendah,\" katanya. Disamping itu, besaran gaji pokok juga akan berpengaruh kepada besaran pensiun. Jika gaji pokok tidak jauh beda, sama juga dengan besaran uang pensiunnya. \"Pensiun itu 75% dari jumlah gaji. Pensiun eselon I dengan jabatan terendah itu nanti pensiunnya sama saja. Kami akan buat itu demi keadilan,\" tuturnya. Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan, pemerintah akan membuat cluster penggajian PNS. Sistem cluster ini adalah besaran gaji yang diterima PNS diklasifikasikan sesuai rayon. \"Salah satu tolok ukurnya adalah PAD (pendapatan asli daerah), jumlah penduduk, tingkat kemahalan dan lain-lain,\" ujar dia.Dia melanjutkan, di dalam RPP gaji dan tunjangan PNS, komponen gaji terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Nah, dari tiga komponen tersebut, besar gaji pokok setiap PNS sama, baik pusat maupun daerah tergantung golongannya. Sedangkan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan berbeda-beda. \"Nah ini yang kita buat cluster. Jadi setiap daerah berbeda jumlahnya,\" imbuhnya. Sementara itu, anggota Komisi II DPR Bambang Riyanto mengatakan, penyusunan gaji dan tunjangan PNS harus diperhitungkan secara cermat, terutama harus dapat mencukupi kebutuhan dasar dari PNS. \"Jadi, ketika melayani masyarakat, akan lebih optimal dan tidak melakukan tindakan melanggar aturan,\" katanya. (wsm)
Pemerintah Ubah Rancangan Gaji PNS
Senin 27-07-2015,10:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,13:40 WIB
Puluhan Pejabat Eselon III dan IV Bengkulu Utara Dilantik, Wabup Sumarno: Jabatan Adalah Amanah dan Tanggung
Jumat 08-05-2026,08:58 WIB
Pertamina dan LanzaTech Teken MoU, Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi
Jumat 08-05-2026,16:02 WIB
KPID Bengkulu Perkuat Pengawasan Digital, Aplikasi SARAN Disiapkan Lawan Hoaks dan Konten Bermasalah
Jumat 08-05-2026,11:25 WIB
Silatwil 1 Mafindo Bengkulu: Fonika Thoyib Terpilih Aklamasi, Ketua DPP Berikan Apresiasi Tinggi
Terkini
Jumat 08-05-2026,17:25 WIB
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polda Bengkulu Pastikan Nelayan Tetap Terlayani
Jumat 08-05-2026,17:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Cairkan Klaim Rp72 Miliar
Jumat 08-05-2026,16:43 WIB
Kakanwil Ditjenpas Bengkulu Pimpin Deklarasi Zero Halinar di Rutan Manna
Jumat 08-05-2026,16:37 WIB
Tertidur Saat Cas HP, Penghuni Kos di Bengkulu Kehilangan Dua Ponsel, Pelaku Dibekuk Tim Macan Ratu
Jumat 08-05-2026,16:02 WIB