CURUP, BE - Dua pasang kekasih Wi (21) warga Desa Transat dan Ek (25) warga Kampung Melayu Kecamatan Bermani Ulu, serta Ri (21) warga Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang dan Tr (25) warga Desa Suka Marga Kecamatan Curup Selatan, diamankan jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong, Kamis malam (24/7). Keempat pasangan muda-mudi tersebut diamankan lantaran diduga terlibat dalam penggelapan uang setoran penjualan barang–barang dagangan di toko Maju Jaya Abadi milik Ujang Saripudin (45), warga Jalan Kartini Kecamatan Curup Tengah. Saat ini, ke-empatnya masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Polres Rejang Lebong. Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan SH, ke-empatnya diduga terlibat penggelapan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Bersama mereka, petugas juga mengamankan 2 unit motor, 3 unit spring bad, lemari, 4 unit handphone berbagai merk, emas 20 gram serta uang tunai senilai Rp. 300 juta. \"Sebelumnya keempat hanya berstatus menjadi saksi, namun setelah dilakukan pemeriksaan, keempatnya mengakui perbuatan yang mereka lakukan, sehingga langsung kita lakukan penahanan,\" jelas Mirza. Lebih lanjut Mirza menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku ini tidak menyetorkan hasil penjualan barang–barang serta uang pembayaran hutang para konsumen Toko Maju Jaya Abadi milik korban. Selain itu tersangka juga diduga kuat melakukan pemalsuan data laporan keuangan toko untuk menutupi perbuatan mereka. \" Yang karyawan toko hanyalah Wi dan Ri, sedangkan Ek dan Tr adalah pacar dari keduanya, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Ek dan Tr juga terlibat sehingga ikut kita amankan,\'\' tambah Mirza. Masih menurut Mirza, aksi penggelapan yang dilakukan kedua karyawannya baru diketahui korban pada 1 Juli 2015 lalu. Korban mengetahui perbuatan para tersangka setelah korban melakukan pengecekan tas barang yang terjual, uang hasil penjualan yang disetorkan oleh Wi dan Ri. Dimana dari hasil pemeriksaan yang dilakukan korban, diketahui bahwa tidak ditemukan kecocokan antara uang yang disetorkan dengan jumlah barang yang terjual. Mendapati akan hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong pada 7 Juli lalu. \"Setelah korban melapor, kita langsung melakukan penyelidikan, setelah menemukan Wi dan Ri, kita terus melakukan pengembangan sehingga diketahui keterlibatan Ek dan Tr,\" papar Mirza. Menurut Mirza, setelah dilakukan pemeriksaan keempatnya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Rejang Lebong. Dari keempat pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor, 3 unit spring bed, lemari, 4 unti handphone berbagai merk, emas 20 gram serta uang tunai senilai Rp 300 juta. \"Barang bukti kita amankan dari kediaman keempat tersangka, dimana dari pengakuan mereka bahwa barang bukti yang kita amankan dibeli dari uang hasil penggelapan yang dilakukan Wi dan Ri,\" jelas Mirza. Menariknya, dari pengakuan keempat tersangka, mereka nekat melakukan penggelapan lantaran keempatnya ingin segera menikah namun belum memiliki dana yang cukup. Dengan harapan mendapat uang yang cepat kemudian keempatnya berinisiatif melakukan penggelapan di toko tempat dua tersangka bekerja. (251)
Pasang Kekasih Diamankan
Sabtu 25-07-2015,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,17:25 WIB
Wali Kota Bengkulu Serahkan Bantuan Kursi Roda, Pastikan Warga Kurang Mampu Dapat Perhatian
Rabu 22-04-2026,17:07 WIB
TMMD ke-128 Resmi Dibuka di Seluma, Jalan 8 Km hingga Bantuan Sosial Jadi Harapan Baru Bagi Warga
Rabu 22-04-2026,17:02 WIB
Perkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga, Pertamina Sebar 118 Ribu Paket Sembako
Rabu 22-04-2026,17:24 WIB
Pemkot Bengkulu Tata Kawasan Pantai Pasir Putih, Pondok Pedagang Dibongkar Diganti Gazebo Gratis
Rabu 22-04-2026,17:09 WIB
Siswa SMAN 7 Kota Bengkulu Intip Dapur Bulog, Belajar Langsung Jaga Ketahanan Pangan
Terkini
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Kamis 23-04-2026,12:13 WIB