JAKARTA, BE – Kementerian Agama (Kemenag) menambah layanan baru dalam pengecekan estimasi keberangkatan haji. Yakni, layanan pengecekan tahun berangkat haji dan estimasi atau perkiraan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Karena namanya estimasi, nilai yang tercantum masih berupa perkiraan. ’’Bukan nominal tetap BPIH yang berlaku saat calon jamaah haji berangkat,’’ kata Kabag Sistem Informasi Haji Terpadu Ditjen PHU Kemenag Mohammad Hasan Afandi di Jakarta kemarin. Layanan estimasi pelunasan BPIH itu sama dengan estimasi atau kalkulator kredit pemilikan rumah (KPR) di website bank-bank penyedia KPR. Di dalamnya terdapat tiga kolom, yakni nominal setoran awal, perkiraan patokan BPIH (dalam dolar AS), dan kurs perkiraan nilai tukar dolar dalam rupiah. Ketika tiga kolom itu diisi dengan tepat, calon jamaah haji (CJH) bisa mendapatkan informasi kekurangan BPIH yang harus dilunasi ketika berangkat nanti. Sebelum mengisi tiga kolom estimasi pelunasan BPIH itu, CJH wajib memasukkan nomor porsi di kolom yang sudah disediakan di situs haji.kemenag.go.id ’’Nilai estimasi yang muncul hanya gambaran. Supaya CJH bisa bersiap-siap sejak dini,’’ ujar dia. Afandi mengingatkan bahwa setiap tahun besaran BPIH ditetapkan bersama-sama antara Kemenag dan DPR. Dengan demikian, nilainya selalu berubah-ubah setiap tahun. Penetapan BPIH setiap tahun dipengaruhi beberapa faktor. Salah satu yang paling menonjol adalah harga bahan bakar pesawat serta nilai tukar rupiah terhadap dolar. Afandi mengatakan, peluncuran tambahan layanan itu merupakan bagian dari rencana aksi open government Indonesia (OGI) di jajaran Kemenag. Dengan sistem tersebut, informasi yang didapatkan CJH tidak sebatas perkiraan kapan dia berangkat. Tetapi, juga sampai berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan BPIH. (wan/c10/end)
Cek Tahun Berangkat Haji dan BPIH via Internet
Jumat 24-07-2015,09:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :