BENGKULU, BE - Seluruh pertambangan bakal ditinjau ulang perizinannya, jika Raperda tentang pengelolaan tambang batu bara yang masih digodok Pansus disahkan. Sebab, Pansus penyusunan Raperda, telah mengusulkan klausal untuk pasal tambahan sebanyak 7 butir. Poin pertama klausul tersebut yaitu analisis masalah dampak lingkungan (Amdal) dari seluruh perusahaan tambang yang ada di provinsi akan ditinjau ulang.
\"Amdal perusahaan pertambangan perlu ditinjau lagi,\" kata Ketua Pansus Firdaus Djailani, kemarin. Poin selanjutnya yang akan dimasukkan dalam klausul Perda tersebut, yaitu penambangan secara bertahap akan ditinjau ulang dan akan dibuat izin tersendiri yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Selanjutnya semua batu bara yang keluar dari wilayah kabupaten dan melalui dua kabupaten/kota harus mendapat izin dari pemerintah provinsi.
\"Semua tambang yang berkaitan dengan sungai akan diteliti ulang lebih seksama. Setelah Raperda ini disahkan akan dibentuk tim pengawas pelaksannya selama dua tahun,\" ujarnya.
Selanjutnya, perusahaan yang sudah mendapati Izin Usaha Penambangan (IUP) namun melakukan pelanggaran, selama 6 bulan beroperasi akan mendapat teguran. Selanjutnya 6 bulan kedepan akan ditinjau ulang, dan 6 bulan kedepan tidak ada perubahan izin IUP akan dicabut. Yang terakhir adalah DPRD menegaskan tidak ada lagi transhipment atau bongkar muat di Pulau Tikus. \"Itukan usulan eksekutif dan dewan menambahkan 7 klausal karena usulan Raperda tersebut berasal dari eksekutif,\" ujar Firdaus.
Ia menambahkan target untuk penyelesaian Raperda pengelolaan batu bara ini selama tiga bulan akan diselesaikan. Selain itu juga terkait dengan pemberlakuan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi pemernintah juga diminta bukan hanya memfasilitasi pertemuan antara Gabungan Pengusaha Jasa Angkutan Batu Bara (Gapabara) dengan Asosasi Pengusaha Batu Bara (APBB) tapi juga harus melakukan sosialiasi secara menyeluruh. \"Untuk pengunaan BBM non subsidi jangan hanya memfaslitasi saja tapi harus ada sosalisasi secara menyeluruh,\"jelasnya. (100)