Junaidi Tunggu Keputusan Presiden

Selasa 21-07-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Surat yang dilayangkan oleh Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah kepada Presiden RI Ir Joko Widodo pasca ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada 15 Juli llau, hingga sore kemarin (20/7) surat tersebut belum direspon presiden.

Karena belum mendapatkan balasan surat itu, Junaidi melalui kuasa hukumnya, Muspani SH mengaku pihaknya belum melakukan langkah hukum apapun. Pihaknya pun akan menunggu setelah cuti lebaran ini berakhir, jika tidak juga mendapatkan respon, ia akan melakukan upaya hukum lainnya. Termasuk melakukan praperadilan.

\"Kita masih menunggu konfirmasi dari presiden, karena dalam surat itu kita meminta diselesaikan oleh presiden karena masalah ini sengketa kewenangan. Sebab, dalam UU Tata Negara mengatakan penerbitan SK Z.17.XXXVIII tahun 2011 tersebut tidak menyalahi aturan, tapi kata Bareskrim menyalahi. Kalau memang menyalahi kenapa penyelesaiannya tidak melalui hukum tata negara untuk membuktikan keabsahan SK tersebut,\" ungkap Muspani saat konferensi di pers, kemarin.

Setelah ada balasan dari presiden dan hasilnya tidak berpihak kepada kliennya Junaidi, Muspani mengaku akan melakukan upaya hukum lainnya. Namun belum bisa dipastikan karena upaya hukum tersebut sangat tergantung dengan konfirmasi presiden.

\"Selain itu masalah ini adalah sengketa kewenangan, kalau menurut UU nomor 30 Tahun 2014 tidak ada celah untuk mempidanakan Junaidi karana dalam UU itu disebutkan dengan jelas bahwa bila terjadi kesalahan penerbitan SK, maka diselesaikan melalui PTUN, bukan melalui ranah hukum,\" ketusnya.

Selain itu, Muspani juga memastikan kliennya akan taat hukum, namun sejauh ini belum ada ada surat panggilan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Demikian juga dengan surat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri atas ditetapkannya Junaidi sebagai tersangka.

\"Sama sekali kami belum menerima surat apapun dari Baresrim, jangan-jangan surat itu tidak karena Mabes Polri lebih suka berbicara lewat media daripada langsung memberitahukan kami terlebih dahulu,\" ujarnya.

Namun demikian, Muspani mengaku kliennya akan kooperatif dan siap diperiksa kapanpun dipanggil dan surat panggilannya benar-benar dikirim Mabes Polri, bukan panggilan lewat media massa.

\"Kasarnya, tengah malam dipanggil, maka tengah malam itu juga kami akan menghadap. Karena kami juga menginginkan masalah ini jelas ujung pangkalnya,\" imbuhnya.

Tetap Perjuangkan Perahu Sementara untuk pencalonanya, Muspani mengaku masih memperjuangkan perahu yang sebelumnya sudah dilamar. Setidaknya ada 3 partai besar yang didekatinya, yakni PDIP, Demokrat dan PAN. Muspani pun masih optimis ketiga partai tersebut masih kuat memberikan dukungannya kepada Junaidi.

\"Kita belum mendapatkan penolakan langsung dari ketiga atau salah satu dari partai tersebut. Sepanjang belum ada penolakan langsung, kita anggap masih ada harapan akan didapat oleh Pak Junaidi,\" ucapnya.

Jika tidak ada partai yang mengusung, Muspani mengaku Junaidi akan menerimanya dengan legowo dan ia akan memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa batal mencalonkan diri sebagai gubernur bukan karena tidak layak atau tidak laku, melainkan dikarenakan Mabes Polri yang menjegalnya.

\"Silahkan masyarakat yang menilai, yang jelas tidak jadinya Pak Junaidi mengikuti pertarungan ini karena Mabes Polri tidak menginginkannya,\" tegas Muspani.

Disisi lain, Muspani juga sangat menyayangkan sikap Mabes Polri yang masuk langsung ke ranah politik dan menjegal kliennya, padahal sebelum banyak kasus serupa tapi belum langsung ditetapkan sebagai tersangka karena dikhawatirkan Polri dituding bermain politik.

\"Anehnya, sekarang sudah berubah padahal sebelumnya beberapa Gubernur Bengkulu ditunda penetapannya sebagai tersangka karena yang bersangkutan tengah mencalonkan diri. Karena mencalon itu hak politik seseorang. Kalau seperti sekarang ini, Mabes Polri telah menghilangkan hak politik Pak Junaidi, karena Mabes Polri Pak Junaidi tidak bisa mencalonkan diri lagi,\" kesalnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait