Muspani: Surat Penetapan Tersangka Belum Kami Terima

Senin 20-07-2015,16:14 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pasca pemberitaan mengenai ditetapkannya Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah sebagai tersangka kasus RSMY sejak 14 Juli 2015 lalu, Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu, Muspani mengakui belum mendapatkan surat resmi penetapan tersangka tersebut.

\"Sampai sekarang surat penetapan tersangka belum kami dapatkan panggilan juga belum dapat,\" sampai Muspani saat menggelar jumpa pers di posko UJH Kota Bengkulu, Senin, (20/7/2015).

Malahan dikatakan Muspani, informasi adanya surat panggilan terhadap UJH pada tanggal 27 diketahuinya dari pemberitaan di media massa.

\"Tanggal 27 itu tahu nya dari pemberitaan media saja,\" tukas Muspani.

Dengan itu, ia menyayangkan sikap Mabes Polri yang mengumumkan ke media namun surat penetapan tersangka Gubernur Bengkulu belum diterimanya. Secara hukum, dikatakannya, mendapatkan surat penetapan tersangka dan surat panggilan adalah hak mereka.

\"Secara hukum itu hak kami, jadi itu yang harus dibenahi oleh Mabes Polri,\" sesalnya.

Meski demikian, demi menghormati proses penegakan hukum Muspani bersama timnya siap mendatangi Mabes Polri apabila ada surat panggilan resmi.

\"Kapanpun Mabes Polri memanggil kami siap. Kalaupun besok ada panggilan kami datang. Begitulah sikap kami untuk menghormati segala proses hukum di Mabes Polri,\" ucapnya. (Angga)

Tags :
Kategori :

Terkait