JAKARTA - Dalam kesempatan setelah kebaktian di gedung KPK, Otto Cornelis (O.C.) Kaligis curhat ke awak media soal proses penangkapan yang dinilainya tidak fair. Dia menyampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan KPK melanggar aturan.
Pasalnya, sebelum dicokok di Hotel Borobudur, dia mengaku sudah mengirimkan surat ke Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki pada Senin (13/7). Surat tersebut menyebutkan bahwa Kaligis tidak bisa menghadiri pemeriksaan sebagai saksi lantaran ada keperluan. Dia meminta pemeriksaannya ditunda pada 23 Juli.
Namun, permintaan ayah artis Velove Xenia itu tidak dihiraukan KPK. Penyidik menangkapnya di Hotel Borobudur ketika bersama anaknya, David Kaligis, 14 Juli pukul 14.00. Setelah ditangkap, Kaligis langsung dibawa ke gedung KPK dan malamnya penyidik menetapkan dia sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Guntur.
Kaligis sempat meratapi nasibnya. Dia merasa dijadikan target oleh KPK. ”Saya merasa diculik. Ini tindakan sewenang-wenang,” tukasnya.
Lantaran diperlakukan sewenang-wenang, Kaligis mengaku akan menempuh jalur hukum. Rencananya, dia melaporkan KPK ke Bareskrim Polri. Bukan hanya itu, kuasa hukumnya juga akan melapor ke Komnas HAM dan mempersiapkan praperadilan. ”Mungkin minggu ini akan kami siapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menolak semua tuduhan Kaligis. Sebab, menurut dia, semua prosedur sebelum penangkapan pengacara yang kerap membela koruptor tersebut sudah ditempuh. ”Petugas kami saat melakukan penjemputan dilengkapi surat tugas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Priharsa mengatakan bahwa penyidik segera merampungkan pemeriksaan terhadap Kaligis. Setelah itu dalam waktu dekat perkara suap hakim dan panitera PTUN Medan tersebut disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan lima tersangka yang ditangkap tangan pada Kamis (9/7). Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara Yagari Baskara Guntur alias Gery.
Gery ditetapkan sebagai tersangka karena ditengarai menyuap tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera terkait sidang gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Saat itu Gery adalah pengacara tersangka korupsi dana bansos Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Fuad menggugat sprinlidik dugaan korupsi dana bansos yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Dalam sprinlidik itu kejati menetapkan Fuad sebagai tersangka. Tak terima atas status tersangka yang disandang, Fuad menggugat sprinlidik tersebut ke PTUN Medan.
Nah, untuk memenangi perkara di PTUN, Gery menyuap hakim. Alhasil, dengan pemberian uang tersebut, Fuad memenangi perkaranya di PTUN Medan. (aph/c9/kim)