Penjual Gading Gajah Dibekuk

Rabu 15-07-2015,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KAUR SELATAN,BE- Tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Bengkulu bersama tim buru sergap (Buser) Polres Kaur, berhasil meringkus pemburu dan penjual gading gajah berninisal YU (45), warga Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan, Senin (13/7). “Pelaku ditangkap atas kerja keras kita bersama Polda Bengkulu, dan untuk saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polda,” kata Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK kemarin. Data  yang berhasil dihimpun BE, penangkapan pelaku Senin (13/7) sekitar pukul 23.30 WIB di SPB di SPBU Samhardi Saleh Bintuhan Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan. Bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat kepemilikan gading gajah untuk diperjualbelikan. Merespon laporan tersebut timsus Polda Bengkulu melakukan operasi secara tertutup dengan dibackup oleh tim buser Polres Kaur. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa dapat melakukan perlawanan ketika sedang mengendari sepeda motor. Dari tempat kejadian perkara diamankan pelaku YU, serta barang bukti berupa tongkat komando tiga buah terbuat dari gading gajah dan berbentuk pipa rokok ukuran 18 cm sebanyak dua buah. “Saat kita amankan pelaku tidak ada perlawanan, dari tangan pelaku kita berhasil menyita tiga buah tongkat komando terbuat dari gading dan 2 buah pipa rokok,” ujar Johan. Akibat perbuatan tersangka memperniagakan, menyimpan atau memiliki barang-barang yang terbuat dari bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa pipa rokok terbuat dari gading gajah melanggar ketentuan pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun. “Perkara ini ditangani Polda Bengkulu, tapi kita akan tetap memburu tersangka lain yang terlibat menjual gading gaja itu,” jelas Johan.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait